TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Duduk Perkara Unjuk Rasa Tolak Tambang di Parigi yang Tewaskan Warga

"Gak masuk akal izinnya (IUP) dari gunung sampai pantai."

Sungai yang tercemar limbah tambang PT Trio Kencana di Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Dok. IDN Times/Walhi Sulteng

Makassar, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), menjelaskan duduk perkara warga di Kecamatan Kasimbar, Tonibulu, dan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, menolak aktivitas tambang.

Aksi massa yang menuntut pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Trio Kencana, pada Sabtu-Minggu, 12-13 Februari 2022, mengakibatkan seorang warga bernama Erfaldi alias Aldi asal Desa Tada, tewas diduga ditembak.

Juru Kampanye Walhi Sulteng, Aulia Hakim, mengatakan, aspirasi dari masyarakat sudah lama disuarakan. Warga dari tiga kecamatan, dalam sejumlah aksi sebelumnya, meminta Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura untuk hadir menemui mereka. Namun, kata Aulia, Rusdy tidak kunjung datang dan hanya mengutus staf ahli Pemprov Sulteng Bidang Kemasyarakatan Antar Lembaga dan HAM, Ridha Saleh.

Aulia menyebut, masyarakat mendesak agar Gubernur Rusdy segera bertindak dengan mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan eksplorasi dan produksi tambang di Kecamatan Kasimbar dan Tinombo Selatan.

"Rekomendasi terkait pencabutan IUP milik PT Trio Kencana," kata Aulia, kepada IDN Times, melalui sambungan telepon, Minggu (13/2/2022).

1. Perusahaan tambang merusak sawah dan lahan pertanian warga

(Ilustrasi bekas area tambang di Kalimantan Timur) ANTARA/Humas DPRD Kaltim

PT Trio Kencana memperoleh IUP eksplorasi pada tahun 2010. Bersamaan dengan itu, masyarakat juga mulai menyatakan penolakan. Di tahun 2020, kata Aulia, perusahaan itu telah mendapat izin operasi produksi pertambangan. "Cuma belum ada aktivitas (produksi)," ucap Aulia.

Aulia menjelaskan, sejak awal 2022, sejumlah warga melaporkan PT Trio Kencana sudah memulai operasi produksi tambang emas. "Sekitar tiga lubang tambang di tiga desa," jelas Aulia. "Kalau dampak ke lahan warga, sudah ada contohnya di Desa Kasimbar, Dusun Toreapes, itu sawah-sawah petani milik warga terancam, serta lahan-lahan perkebunan warga," katanya.

Baca Juga: Ekspansi Tambang Nikel Gerogoti 690 Ribu Hektare Alam Pulau Sulawesi

2. JATAM sebut luas konsesi tambang untuk PT Trio Kencana 15.757 hektare

Peta wilayah konsesi tambang PT Trio Kencana di Kecamatan Kasimbar, Sulawesi Tengah/JATAM Sulteng

Bidang Eksekutif Riset dan Database JATAM Sulteng, Ramdani, menjelaskan, izin konsesi lahan tambang PT Trio Kencana seluas 15.757 hektare berada di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Kasimbar dan Tinombo Selatan. Namun, warga dari Kecamatan Tonibulu yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tani turut menolak tambang, karena khawatir terhadap dampak tambang dari dua kecamatan tetangga.

"Soal api perlawanan ada dua kecamatan itu, Kasimbar dan Tinombo Selatan," kata Ramdani, saat berbincang dengan IDN Times, Minggu malam.

Dalam catatan JATAM, kata Ramdani, IUP Eksplorasi PT Trio Kencana pada 2010 merupakan izin bagi perusahaan untuk menyelidiki wilayah-wilayah potensial tambang. Harusnya, jelas Ramdani, pengeboran-pengeboran untuk mencari potensi mineral dalam rentang tahun 2010-2020, membuat perusahaan tahu daerah-daerah yang mengandung mineral dalam tanah. Sementara wilayah eksplorasi lainnya dikeluarkan dari wilayah tambang.

"Tapi faktanya, untuk kasus PT Trio Kencana ini, luas izin eksplorasi ini sama dengan luas izin produksi," ucap Ramdani.

Logikanya, Ramdani menambahkan, jika eksplorasi dilakukan dengan benar, maka tidak mungkin 15 ribu hentare lebih di dua kecamatan itu semuanya mengandung potensi mineral.

"Masyarakat marah, karena dia lihat 15 ribu hektare ini mencakup setengah Kecamatan Kasimbar, itu masuk dalam izin tambang Trio Kencana," katanya. Parahnya, dalam pemetaan IUP PT Trio Kencana, 52 persen wilayah Kecamatan Kasumber masuk dalam wilayah konsesi tambang, termasuk sawah, perkebunan, dan pemukiman warga.

"Gak masuk akal izinnya (IUP) dari gunung sampai pantai."

Dampak langsung tambang emas di dua kecamatan itu, kata Ramdani, membuat sejumlah wilayah tercemar limbah, termasuk sumber mata air masyarakat. "(limbah) sudah mengalir ke sungai-sungai kecil, eksplorasinya di gunung, mata air di bawah," kata Ramdani.

Baca Juga: Demo Tolak Tambang Emas di Parigi, Satu Warga Diduga Tewas Tertembak

Berita Terkini Lainnya