FJPI Dorong Dewan Pers Rumuskan Pedoman Pemberitaan Kekerasan Seksual
Media sulit menyembunyikan identitas korban pelecehan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Ketua Umum Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Uni Lubis mendorong Dewan Pers segera memfasilitasi perumusan pedoman pemberitaan kekerasan seksual.
Uni Lubis, Pemimpin Redaksi IDN Times, menyampaikan itu sebagai narasumber pada webinar "Kode Etik Penulisan Berita Kekerasan Seksual Pada Perempuan dan Anak", yang digelar FJPI bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Sabtu (27/8/2022).
"Mendesak dewan Pers, agar memfasilitasi perumusan dan pedoman pemberitaan kekerasan seksual, karena memang kode etik jurnalistik yang 11 pasal itu belum bisa mengejar kebutuhan dari perkembangan media digital," kata Uni Lubis di sesi webinar via Zoom.
Baca Juga: Memahami Perbedaan Pelecehan Seksual dan Kekerasan Seksual
"Pelecehan itu baik fisik maupun verbal itu masuk dalam kategori kekerasan seksual, karena itu friendly reminder juga kepada kita jurnalis untuk membaca juga itu UU PPKS, untuk paham ada 19 jenis kekerasan seksual," Uni menerangkan.
1. Media seharusnya menyembunyikan identitas korban pelecehan seksual
Uni Lubis membahas pemberitaan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap PC, istri eks Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dalam kasus itu, PC seharusnya masuk kategori korban.
"Awal-awal kasus, kami sudah diskusi di redaksi dan forum pemimpin redaksi perempuan, harusnya ini (PC) di-treat sebagai korban pelecehan seksual, terlepas apakah kita percaya atau tidak," kata Uni.
Dalam kasus PC, kata Uni, jurnalis sulit merahasiakan identitas korban. Terlebih, identitasnya kerap disebut oleh para aparat hukum maupun pengacara.
"Jadi yang wajib menjalankan kode etik jurnalis itu adalah jurnalis, karena jurnalis yang terikat dan paham tentang kode etik. Ini contoh kasus terbaru dimana jurnalis dan media tidak mudah taat pada kode etik," ucapnya.
Jurnalis, Uni melanjutkan, wajib taat kepada kode etik dengan merahasiakan identitas korban kekerasan seksual, termasuk pelecehan. Pelecehan termasuk kekerasan seksual, menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Baca Juga: UU TPKS Sah! Wujud Negara Lindungi Korban Kekerasan Seksual