Ini Besaran Gaji yang Kena Zakat Penghasilan 2,5 Persen
Cek nilai dan simulasi zakat penghasilan di sini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, DN Times – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan standar nisab untuk zakat penghasilan pada tahun 2021, yakni senilai Rp79.738.414 per tahun atau 6.644.868 per bulan.
Nisab merupakan jumlah minimal harta yang dimiliki bagi umat Muslim yang dinyatakan wajib mengeluarkan zakat penghasilan. Ketetapan nisab jadi pegangan bagi Baznas di seluruh Indonesia dan muzaki atau pembayar zakat.
“Dengan keputusan ini maka kita tidak perlu lagi kebingungan menetapkan berapa jumlah nisabnya, apakah sudah wajib (mengeluarkan zakat) atau tidak, maka gunakan angka Baznas," kata Direktur Utama Baznas Arifin Purwakananta dalam diskusi daring yang dikutip dari Antara, Sabtu (1/5/2021).
1. Penetapan nisab menggunakan harga rata-rata emas
Arifin mengatakan, penentuan nisab zakat penghasilan menggunakan harga rata-rata emas Antam 24 karat selama tiga bulan terakhir yakni Rp938.099 per gram. Sesuai hukum Islam, kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen dari harta yang dimiliki.
Penentuan siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan dihitung ulang setiap tahun. Itu karena nilai harga emas fluktiatif, sedangkan menurut syariat, besaran nisab adalah setara dengan 85 gram emas per tahun.