Polisi Tangkap "Bonnie dan Clyde" ala Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Anggota tim khusus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Resmob Polsek Panakukang menangkap pasangan suami istri yang diduga kerap melakukan tindak kriminal di sekitar Makassar. Kedua tersangka, DS alias Digo (26) dan DA (20) dipun d pelaku jambret yang kerap beraksi di Makassar.
Panit Timsus Polda Ipda Artenius yang dikonfirmasi, Rabu (24/4), mengatakan timnya bersama anggota Resmob Polsek Panakukang mengendus keberadaan tersangka di rumahnya, di Jalan Rappo Jawayya, Kecamatan Tallo.
Tidak butuh waktu lama, anggota Timsus Polda Sulsel langsung menggrebek rumah tersangka dan langsung meringkus pasangan itu.
“Dasar laporan polisi kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka ada 2 di Polsek Panakukang,” ujar Artenius.
1. Aksi kedua tersangka mirip kisah Bonnie dan Clyde
Aksi pasutri yang bersama-sama melakukan kejahatan ini disebut-sebut mirip kisah Bonnie Parker dan suaminya, Clyde Barrow. Kedua pasutri yang dikenal Bonnie dan Clyde itu merampok dan melakukan aksi kriminal di beberapa negara bagian di AS pada tahun 1930-an.
“Kedua tersangka (DS dan DA) ini bersama-sama melakukan pencurian dengan kekerasan, sang suami yang mengemudikan motornya, istrinya yang merampas ponsel korban. Tersangka mengincar korban yang memegang ponsel di jalan,” ungkap Artenius.
Baca Juga: Polda Sulsel Tahan Sekretaris dan Bendahara KPU Makassar
2. Polisi tembak salah satu tersangka karena berusaha kabur
Anggota timsus Polda Sulsel dan Resmob Polsek Panakukang terpaksa melumpuhkan Digo dengan tembakan terukur di kedua kakinya, karena berusaha kabur saat petugas membawa kedua tersangka ke tempat kejadian perkara. Setelah tertembak, tersangka Digo langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulsel, untuk dilakukan operasi pengangkatan tiga proyektil peluru yang bersarang di kedua kakinya.
“Tersangka Digo mencoba menyerang anggota saya dan berupaya kabur, sudah diberi tembakan peringatan tiga kali, tersangka tetap berusaha lari dengan terpaksa kami ambil tindakan tegas dan terukur,” ucap Artenius.
3. Selama tahun 2019, kedua tersangka 7 kali melakukan aksi pencurian
Hasil interogasi petugas kepolisian, kedua tersangka mengakui sudah 7 kali menjambret di beberapa lokasi di Makassar. Beberapa aksi mereka dilakukan di daerah sepi, seperti di Jalan Sukaria, Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Tentara Pelajar. Setelah mencuri ponsel korbannya, tersangka langsung menjualnya lewat grup jual-beli di Facebook.
“Selain dijual langsung, ponsel hasil curian tersangka juga pernah ditukar dengan sabu di daerah pekuburan Beroanging, Kampung Sapiria,” pungkas Artenius.
Baca Juga: Sulawesi Selatan, Pintu Gerbang Kawasan Indonesia Timur
4. Kedua tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara
Polisi akan menjerat mereka dengan pasal Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ayat 1 dan ayat 2, dengan maksimal hukuman 9 tahun penjara.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan seorang tersangka penadah berinisial IR, karena membeli barang curian dari kedua tersangka. Tersangka IR dikenakan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan.