Cabuli Anak Tetangga, Kakek 64 Tahun di Gowa Diamankan Polisi

Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Makassar, IDN Times - Sungguh bejat perbuatan Daeng Raja. Kakek 64 tahun yang tinggal di Desa Julubori, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa ini tega mencabuli 2 korban yang masih keluarganya sendiri. 

Kedua korban kakek cabul ini adalah kakak-beradik berinisial AA (18) dan VW (14). Pelaku yang tidak bisa mengendalikan nafsunya, menggerayangi kedua korban, saat mereka sedang sendiri. 

Kasubag Humas Polres Gowa AKP Tambunan yang dikonfirmasi IDN Times, Rabu (27/2), mengatakan Daeng Raja kini ditahan di Mapolres Gowa, setelah sebelumnya menyerahkan diri ke Polsek Palangga, Senin (25/2) kemarin. 

”Pelaku mengaku tidak bisa mengendalikan nafsunya saat melihat korban sendirian,” ujar Tambunan. 

Baca Juga: Atikah Salsabila, Bocah Perempuan Perkasa dari Makassar

1. Pelaku melakukan aksinya berulang kali

Cabuli Anak Tetangga, Kakek 64 Tahun di Gowa Diamankan PolisiIDN Times/Sukma Shakti

Tambunan menyebutkan, aksi bejat pelaku terjadi berulang kali. Peristiwa pertama terjadi pekan lalu, Minggu (17/2), saat pelaku mendapati VW seorang diri di teras rumahnya. Pelaku langsung memeluk, mencium, dan meraba area terlarang korban. Lalu peristiwa kedua terjadi pada Kamis (21/2), pelaku mengulang aksinya saat korban VW pergi membuang sampah tidak jauh dari rumahnya. 

Pada kejadian terakhir, Daeng Raja melakukan aksi cabulnya pada AA, yang juga tengah sendirian di rumahnya. Pelaku memeluk dan meraba korban. Korban AA yang tidak terima dilecehkan kemudian melapor ke orangtuanya. Sang adik, VW, yang awalnya takut melapor, akhirnya juga mengaku menjadi korban Daeng Raja.

“Pelaku awalnya mengaku mencari ibu korban, karena ibu korban tidak ada pelaku lalu menghampiri dan melakukan aksinya,” ujar Tambunan.

 

2. Polisi kumpulkan bukti-bukti dan periksa saksi

Cabuli Anak Tetangga, Kakek 64 Tahun di Gowa Diamankan PolisiHumas Polres Gowa

Guna mendalami kasus pencabulan Daeng Raja, penyidik Polres Gowa telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara, melakukan visum pada kedua korban, mengamankan barang bukti beberapa lembar pakaian dan kerudung korban. Kasus ini ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Gowa.

“Ada empat saksi yang diambil keterangannya, barang bukti dan hasil visum sudah kita amankan juga,” tambah Tambunan.

3. Pelaku diancam penjara 15 tahun penjara

Cabuli Anak Tetangga, Kakek 64 Tahun di Gowa Diamankan PolisiHumas Polres Gowa

Tambunan menambahkan, akibat pencabulan yang dilakukan pada kedua korban, Daeng Raja dijerat pasal berlapis, yakni pidana pencabulan Pasal 289 KUHP dan Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: 8 Caleg di Makassar Dicoret, Ini Penyebabnya

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya