Bawaslu Sulbar Ambil Alih Wewenang Pengawasan di Tingkat Kabupaten

Masa jabatan komisioner Bawaslu kabupaten berakhir

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat mengambil alih tugas pengawasan Bawaslu tingkat kabupaten, sejak 15 Agustus 2023. Sebab para komisioner Bawaslu di tujuh kabupaten telah berakhir masa jabatannya, sedangkan Bawaslu RI belum menetapkan pengganti.

Ketua Bawaslu Sulbar Nasrul Muhayyang mengatakan, pengambilan tugas sesuai Surat Bawaslu RI Nomor 65/KP.05/K1/08/2023 terkait pengambilalihan tugas dan wewenang Bawaslu kabupaten, tertanggal 15 Agustus 2023.

“Kami juga menerbitkan surat keputusan untuk mengambil alih wewenang di masing-masing kabupaten, jadi Pimpinan menyebar ke kabupaten sebagaimana hasil rapat pleno,” kata Nasrul, dalam keterangan pers yang dikutip, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga: 10 UMKM Binaan PLN di Sulbar Terima Sertifikat HKI

1. Pengawasan berjalan normal

Bawaslu Sulbar Ambil Alih Wewenang Pengawasan di Tingkat KabupatenKetua Bawaslu Sulbar Nasrul Muhayyang. (Dok. Bawaslu Sulbar)

Nasrul menegaskan, semua pengawasan tetap berjalan normal sesuai tahapan. Bawaslu kabupaten saat ini melakukan pencermatan penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS).

“Tidak boleh ada kekosongan, sehingga tanggal 15 Agustus, diturunkan surat dari Bawaslu RI untuk pengambilan tugas,” ucap Nasrul.

2. Tidak terjadi kekosongan jabatan di Bawaslu kabupaten

Bawaslu Sulbar Ambil Alih Wewenang Pengawasan di Tingkat KabupatenIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Anggota Bawaslu Sulbar, Muhammad Subhan, mengatakan bahwa pengambilan wewenang Bawaslu tingkat kabupaten memungkinkan menurut undang-undang. Dia mengutip Perbawaslu Nomor 3 tahun 2022 pasal 97, yang mengatur bahwa jika Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten berhalangan sementara, akibat dikenai sanksi atau akibat lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga tidak dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya maka dilakukan pengambilalihan sementara.

“Maka kondisi di Bawaslu Kabupaten pada dasarnya tidak terjadi kekosongan, karena kami di provinsi sudah mengantisipasi itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bawaslu,” ujar Subhan.

3. Tahapan Pemilu 2024 diklaim tidak terganggu

Bawaslu Sulbar Ambil Alih Wewenang Pengawasan di Tingkat KabupatenIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Subhan mengatakan, dirinya diminta Ketua Bawaslu Sulbar untuk betugas di Bawaslu Majene. Dia pun telah melakukan rapat dengan demisioner Bawaslu Majene dan seluruh staf Bawaslu Majene untuk mengevalusi sekaligus menginventarisasi pekerjaan yang harus dilakukan.

“Apalagi saat ini tahapan di KPU juga sudah masuk tahapan DCS, tentu kami harus memastikan bahwa Bawaslu Kabupaten se-Sulbar tetap dapat menjalankan tugas terutama pengawasan terhadap tahapan,” katanya.

Anggota Bawaslu Sulbar, Hamrana Hakim, menjelaskan sebagaimana Surat Bawaslu RI yang diturunkan ke Bawaslu Provinsi, maka untuk memastikan seluruh tugas pengawasan Bawaslu Kabupaten tetap berjalan maka dilakukan pengambilalihan sementara.

“Pimpinan Bawaslu Sulbar telah melakukan rapat pleno untuk membahas hal tersebut dan dilaksanakan sesuai dengan koordinator wilayah masing-masing, kita pastikan tidak ada pelaksanaan pengawasan tahapan yang terganggu,” kata Hamrana.

Baca Juga: Segera Rampung, Kantor Gubernur Jadi Kado HUT Sulbar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya