Mencicipi Hidangan Buka Puasa yang Sedang Dimasak, Apa Boleh?

Makassar, IDN Times - Salah satu pertanyaan yang paling sering timbul selama berpuasa adalah: bagaimana hukum mencicipi makanan yang disuguhkan pada waktu berbuka? Lagi-lagi, rasa adalah hal yang utama. Terlalu asin atau malah terlalu hambar bisa gangguin selera, kan?
Nah, diperlukan jawaban yang jelas agar orang gak bimbang lama untuk memastikan bahwa "karyanya" memuaskan. Berikut ini penjelasannya.
1. Boleh, asal makanannya gak melewati kerongkongan

Dalam situasi berpuasa dan sedang memasak dalam porsi banyak, dibolehkan untuk mencicipi sedikit dengan cara diletakkan di ujung lidah. Dengan catatan, hanya sampai di lidah demi mengecap rasa dan gak sampai melewati kerongkongan. Ini sesuai dengan hadis berikut ini :
لَا بَأسَ أَن يَذُوق الخَلَّ أو الشَيءَ مَا لَـم يَدخُل حَلقَه وهو صائم. رواه البخاري معلق
Artinya : "Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan." (HR Ibnu Abi Syaibah)
Eit, tapi ada catatannya. Urusan cicip mencicip makanan saat berpuasa ini lebih baik dilakukan oleh mereka yang sudah tahu rasa makanan yang dimasak. Jadi hanya ada satu kali mencicipi alih-alih berulang kali.
Sementara itu dalam buku 30 Permasalahan Kontemporer Seputar Puasa (Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Bissalam Publishing), segera keluarkan makanan dari dalam mulut dan berkumur demi menghilangkan rasa makanan yang baru saja dicicipi.
2. Mencicipi makanan hukumnya makruh

Dari Buku Saku Sukses Ibadah Ramadhan yang diterbitkan oleh LTN Nahdatul Ulama (Uztaz Ma'ruf Khozin, 2017), mencicipi makanan hukumnya makruh (lebih baik tidak dikerjakan) bagi orang yang berpuasa. Pengecualian diperuntukkan kepada mereka yang punya hajat alias berkepentingan, yakni mereka yang bertugas memasak makanan.
Mereka mengutip Syekh Abdullah bin Hijazi Asy-Syarqawi dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi 'ala Tuhfatith Thullab yakni :
وذوق طعام خوف الوصول إلى حلقه أى تعاطيه لغلبة شهوته ومحل الكراهة إن لم تكن له حاجة ، أما الطباخ رجلا كان أو امرأة ومن له صغير يعلله فلا يكره في حقهما ذلك قاله الزيادي
Artinya : "Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa adalah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankannya lantaran begitu dominannya syahwat. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu. Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak baik pria maupun wanita, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mencicipi makanan tidaklah makruh. Demikian Az-Zayadi menerangkan."
3. Gak wajib mengganti puasa kalau gak sengaja menelan

Terus gimana kalau kita gak sengaja menelan makanan yang pada awalnya hanya diniatkan untuk dicicipi? Atau malah kelupaan? Jangan khawatir, kamu bisa tetap melanjutkan puasa sampai waktu berbuka puasa tiba. Dalam buku Kumpulan Artikel Sya'ban dan Ramadhan (Ammi Nur Baits, Yufid Publishing, 2015), ini sudah sesuai dengan hadis :
من نسي وهو صائم ، فأكل أو شرب فليتم صومه ، فإنما أطعمه الله وسقاه (متفق عليه)
Artinya : "Siapa saja yang lupa ketika puasa kemudian makan atau minum maka hendaknya dia sempurnakan puasanya, karena Allah telah memberinya makan atau minum." (H.R. Bukhari dan Muslim)
Nah, sudah jelas kan? Semoga kamu gak bimbang lagi saat memasak hidangan berbuka, ya!
Artikel ini pernah ditulis oleh Niken Ari Prayitno dan telah terbit di Popbela.com dengan judul "Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa" yang bisa diakses melalui link https://www.popbela.com/lifestyle/food/niken-ari/hukum-mencicipi-makanan-saat-puasa.