5 Kegiatan Ini Kerap Disangka Membatalkan Puasa, Padahal Tidak!

Malah ada kegiatan yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW

Sebagian umat Muslim mungkin ada yang masih keliru mengenai kegiatan yang bisa membatalkan puasa. Sebab beberapa kegiatan tersebut dihindari saat tengah berpuasa.

Orang-orang yang menyangka kegiatan tertentu membatalkan puasa dikarenakan mereka tidak mengetahui hukumnya secara jelas. Contohnya lima kegiatan berikut ini yang sering dianggap dapat membatalkan puasa, padahal nyatanya tidak!

Baca Juga: 5 Hal yang Membatalkan Puasa dan Membuat Puasa Jadi Tidak Sah

1. Berbekam

5 Kegiatan Ini Kerap Disangka Membatalkan Puasa, Padahal Tidak!pexels.com

Bekam merupakan metode pengobatan dengan cara mengeluarkan darah yang mengandung racun dari dalam tubuh manusia. Bekam dilakukan dengan menyedot atau menghisap kulit menggunakan alat sedot vakum.

Mayoritas ulama rata-rata berpendapat bahwa berbekam tidak membatalkan puasa, karena pernah dilakukan Rasulullah SAW.

Seperti keterangan dari Ibnu Abbas r.a yaitu, "Bahwa Rasulullah SAW pernah berbekam dalam keadaan ihram dan pernah pula berbekam dalam keadaan puasa," (HR Bukhari dan Ahmad).

2. Donor darah

5 Kegiatan Ini Kerap Disangka Membatalkan Puasa, Padahal Tidak!pexels.com

Donor darah merupakan proses melukai tubuh yang tidak mempengaruhi keabsahan puasa seseorang. Donor darah dibenarkan oleh syariat Islam karena melukai tubuh berdasarkan kebutuhan yang dibenarkan secara syariat, sedangkan melukai tubuh tanpa adanya manfaat yang jelas hukumnya adalah haram.

Syekh Wahbah al-Zuhaili, dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu  menjelaskan bahwa, orang yang berpuasa tidak batal dengan hal-hal seperti mengeluarkan darah sebab mimisan, melukai diri atau dilukai orang lain atas seizinnya dan tidak ada sesuatu dari alatnya yang masuk pada lubang tubuh, meski sebagai ganti dari hijamah, sebab tidak ada nash di dalam hal tersebut dan qiyas tidak menuntutnya. 

3. Suntik Vaksin COVID-19

5 Kegiatan Ini Kerap Disangka Membatalkan Puasa, Padahal Tidak!pexels.com

Suntik vaksin COVID-19 merupakan upaya dalam mencegah timbulnya suatu penyakit virus yang termasuk dalam ikhtiar menyehatkan dan menguatkan imun tubuh. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan secara khusus fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat berpuasa.

Salah satu poin rekomendasi dalam fatwa MUI tersebut berbunyi, "Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19".


Ikhtiar dalam rangka melakukan pengobatan atas penyakit yang ditimpa juga sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Abu Darda'. Ia berkata, Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ

Artinya: "Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah dan janganlah berobat dengan yang haram," (HR. Abu Dawud).

4. Bersiwak

5 Kegiatan Ini Kerap Disangka Membatalkan Puasa, Padahal Tidak!pexels.com

Menjaga kebersihan mulut dengan bersiwak atau menggosok gigi merupakan anjuran yang diberikan Rasulullah SAW untuk umatnya. Pendapat para ulama menyebutkan bersiwak itu memiliki hukum sunah di setiap waktu dan dalam keadaan apa pun, termasuk saat puasa.

Bersiwak tidaklah membatalkan puasa, karena tidak ada sesuatu yang haram yang masuk ke dalam mulut. Bersiwak termasuk anjuran Rasulullah SAW, sebagaimana dalam hadis riwayat Abu Hurairah yang berbunyi:

"Bahwasannya Rasulullah SAW bersabda, 'Seandainya aku tidak memberatkan umatku atau manusia, maka sungguh akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak di setiap akan shalat," (HR. Al-Bukhari).

5. Berenang

5 Kegiatan Ini Kerap Disangka Membatalkan Puasa, Padahal Tidak!pexels.com

Orang berenang ketika berpuasa tidak otomatis menjadikan puasanya batal apabila memang tidak sampai ada air yang masuk ke hidung, mulut, telinga, dan lubang lainnya. Kembali kepada niatnya, jika berhati-hati agar air tidak masuk ke dalam tubuh, maka berenang tidak membatalkan puasa.


Berenang merupakan olahraga yang dianjurkan Rasulullah SAW. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Segala sesuatu yang di dalamnya tidak mengandung dzikrullah merupakan perbuatan sia-sia, senda gurau, dan permainan, kecuali empat (perkara), yaitu senda gurau suami dengan istrinya, melatih kuda, berlatih memanah, dan mengajarkan renang,” (HR. An-Nasa’i).

Itulah lima kegiatan yang sering dianggap membatalkan puasa. Kita wajib memahami dengan benar sesuai tuntunan hadits dan Al-Qur'an. Semoga Allah mudahkan kita dalam segala urusan.

Baca Juga: Ucapan Ramadan Kareem atau Ramadan Mubarak, Mana yang Tepat?

Mardiansyah Saputra Photo Community Writer Mardiansyah Saputra

Jika engkau tak ada lagi di dunia, tulisan adalah salah satu jejakmu.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya