TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Ketentuan dan Tuntunan bagi Orang Berkurban, Larangan hingga Anjuran

Sebelum berkurban, simak poin-poin berikut, yuk!

hewan kurban (Unsplash.com/qamma farm)

Kurban adalah salah satu bentuk ibadah dalam ajaran Islam. Kurban adalah kegiatan menyembelih hewan dengan waktu dan tata caranya sudah ditentukan secara khusus.

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu Dhuha setelah salat idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijah. Dalam pelaksanaan berkurban terdapat ketentuan yang perlu diperhatikan, terutama bagi shahibul kurban. Shahibul kurban adalah sebutan bagi orang yang berkurban.

Untuk kamu yang berencana berkurban, sebaiknya pahami sejumlah ketentuan dan tuntunannya, antara lain lewat penjelasan berikut ini.

Baca Juga: 5 Tips Memilih Hewan Kurban untuk Idul Adha, Harus Sehat!

1. Keutamaan kurban disembelih sendiri oleh shahibul kurban

Foto sapi (Pixels.com/Top 5 Way)

Hendaknya ketika berkurban menyembelih hewan kurban dilakukan sendiri oleh orang yang berkurban meskipun perempuan. Hal tersebut dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Baihaqie dari Siti Aisyah yang artinya:

"Sembelihlah olehmu kurbanmu dan senangkanlah hatimu karena tidak ada seorang muslim yang menghadapkan binatang peliharaannya ke arah kiblat, melainkan darah binatang itu, tanduk dan bulunya merupakan kebajikan yang diletakkan dalam timbangannya pada hari kiamat" (H.R Baihaqie)

2. Orang yang berkurban disunnahkan menyaksikan proses penyembelihan

Ilustrasi Sapi & Pemiliknya (Pixels.com/Joss Loiterton)

Orang yang hendak berkurban disunahkan menyaksikan proses penyembelihan hewan kurban. Pentingnya menyaksikan penyembelihan kurban yaitu agar dapat menjadi saksi dan menjaga keabsahan proses penyembelihan yang mesti dipastikan sudah sesuai dengan ketentuan syariat Islam, agar dapat berkurban secara sah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW kepada istrinya:

"Wahai Aisyah, berdirilah kamu dekat kurbanmu, kemudian saksikanlah dia (pada waktu disembelih) karena sesungguhnya waktu darah kurban itu tertumpah pertama kalinya, dosamu yang telah lalu akan diampuni" (H.R.Hakim)

3. Daging kurban tidak boleh dijadikan upah  

Ilustrasi daging kurban (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Misalnya ketika seorang shabibul qurban mewakilkan menyembelih hewannya kepada orang lain, lalu ia memberi upah dengan daging kurbannya sehingga seseorang yang menyembelih mendapat lebih banyak daging dari yang lain, maka hal tersebut diharamkan.

Memberikan bagian dari daging kurban hendaklah disamaratakan baik panitia, penyembelih ataupun warga lainnya. Adapun, jika hendak memberi upah dapat berupa uang ataupun lainnya selain bagian dari daging kurban. Hal tersebut berdasarkan hadis riwayat Ali, sebagai berikut: 

"Ali Ra. Ia berkata; Rasulullah SAW. telah memerintahkan kepadaku agar membantu dalam pelaksanaan kurban untanya dan agar membagikan kulit dan pakaiannya dan beliau pun memerintahkan kepadaku agar aku tidak memberikan sedikit pun dari hewan kurban kepada jagal. Ia (Ali) berkata: Kami memberikan upah (jagal) dari harta kami." (HR. Abu Dawud)

4. Shahibul kurban tidak boleh memotong kuku dan mencukur rambut

Ilustrasi keluarga muslim(Pexels.com/Monstera)

Orang yang berkurban tidak boleh memotong kuku dan mencukur semua rambut di tubuhnya sejak tanggal 1 -10 Zulhijah. Ketentuan tersebut diterangkan dalam hadist berikut, yang artinya: 

"Dari Ummi Salamah bahwa Rasulullah SAW. bersabda, "Jika kamu sekalian melihat permulaan tanggal Zulhijah dan salah seorang di antara kamu bermaksud untuk berkurban, hendaklah ia menahan diri (mencukur) rambut dan (memotong) kukunya." (H.R. Muslim)

Baca Juga: Jatah Pembagian Daging Kurban Menurut Ulama, Boleh Dijual?

Verified Writer

Aneu Rizky Yuliana

A girl without others.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya