TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hubungi Nomor Telepon 112 Jika Ada Keadaan Darurat di Makassar

Kamu juga bisa mengadukan seputar layanan publik di Makassar

Ilustrasi command center pemantauan kota. (Rudy Bastam/IDN Times)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menyediakan nomor telepon darurat yang dapat dihubungi oleh masyarakat untuk melaporkan keadaan darurat yang mereka alami. Jika kamu sedang dalam situasi darurat, hubungi 112, yang merupakan nomor panggilan darurat tunggal (NTPD).

Layanan 112 ini merupakan panggilan darurat terpadu yang bertujuan untuk membantu warga dalam situasi darurat, mirip dengan sistem panggilan 911 di Amerika Serikat. Di Indonesia, call center panggilan darurat ini didirikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dikutip dari Indonesia.go.id, NTPD 112 menjadi nomor tunggal yang memudahkan setiap orang untuk mendapatkan bantuan ketika menghadapi kondisi darurat. Misalnya, jika terjadi situasi yang mencurigakan, dianggap berbahaya, atau mengancam nyawa, disarankan kepada warga untuk menghubungi 112. Petugas akan menerima laporan tersebut dan menghubungkannya dengan pihak yang dapat menangani kondisi darurat yang dilaporkan.

Dalam kasus tindak kriminal, petugas akan meneruskan laporan kepada pihak kepolisian. Hal yang sama berlaku untuk kebakaran, kecelakaan, atau bencana alam.

Baca Juga: 6 Pilihan Tempat Wisata Malam Makassar, Cocok buat Nongkrong

1. Situasi darurat yang termasuk layanan 112

Ilustrasi Ambulans (IDN Times/Aryodamar)

NTPD 112 akan merespons laporan kegawatdaruratan dari warga. Misalnya kebakaran, kebutuhan ambulans, kecelakaan lalu lintas, dan tindakan kriminal.

Kamu juga bisa melaporkan kendala dalam layanan publik, seperti akses air bersih atau kerusakan jalanan.

2. Layanan non-gawat darurat yang didukung

berhenti di lampu merah (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Layanan NTPD 112 tidak hanya melayani laporan gawat darurat. Kamu juga bisa mengaksesnya untuk mendapatkan informasi umum mengenai prosedur administrasi layanan publik, situasi terkini kota Makassar, peraturan, dan kebijakan yang diadopsi Kota Makassar.

Selain meneruskan laporan ke dinas-dinas terkait untuk mendapatkan respons secepatnya, layanan 112 juga akan memandu untuk melakukan tindakan-tindakan yang perlu diambil sesuai dengan kondisi yang dialami pelapor.

Baca Juga: Tilang Elektronik di Makassar Tindaki 430 Ribu Pelanggaran

Berita Terkini Lainnya