Hubungi Nomor Telepon 112 Jika Ada Keadaan Darurat di Makassar
Kamu juga bisa mengadukan seputar layanan publik di Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menyediakan nomor telepon darurat yang dapat dihubungi oleh masyarakat untuk melaporkan keadaan darurat yang mereka alami. Jika kamu sedang dalam situasi darurat, hubungi 112, yang merupakan nomor panggilan darurat tunggal (NTPD).
Layanan 112 ini merupakan panggilan darurat terpadu yang bertujuan untuk membantu warga dalam situasi darurat, mirip dengan sistem panggilan 911 di Amerika Serikat. Di Indonesia, call center panggilan darurat ini didirikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dikutip dari Indonesia.go.id, NTPD 112 menjadi nomor tunggal yang memudahkan setiap orang untuk mendapatkan bantuan ketika menghadapi kondisi darurat. Misalnya, jika terjadi situasi yang mencurigakan, dianggap berbahaya, atau mengancam nyawa, disarankan kepada warga untuk menghubungi 112. Petugas akan menerima laporan tersebut dan menghubungkannya dengan pihak yang dapat menangani kondisi darurat yang dilaporkan.
Dalam kasus tindak kriminal, petugas akan meneruskan laporan kepada pihak kepolisian. Hal yang sama berlaku untuk kebakaran, kecelakaan, atau bencana alam.
Baca Juga: 6 Pilihan Tempat Wisata Malam Makassar, Cocok buat Nongkrong
1. Situasi darurat yang termasuk layanan 112
NTPD 112 akan merespons laporan kegawatdaruratan dari warga. Misalnya kebakaran, kebutuhan ambulans, kecelakaan lalu lintas, dan tindakan kriminal.
Kamu juga bisa melaporkan kendala dalam layanan publik, seperti akses air bersih atau kerusakan jalanan.
Baca Juga: Tilang Elektronik di Makassar Tindaki 430 Ribu Pelanggaran