Jalan Panjang Para Korban Westerling di Sulsel Mencari Keadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Aksi polisionil berdarah regu Depot Specialen Troepen (DST) pimpinan Kapten Raymond Westerling di Sulawesi Selatan, pada Desember 1946 hingga Maret 1947, seolah tak ada habisnya dibahas. Cerita saksi mata pembantaian pun selalu mengundang simpati, dan bahkan kemarahan.
Upaya mencari keadilan sebenarnya sudah dimulai sejak dekade 1950-an, atau ketika cerita aksi Westerling di Sulsel mulai dibahas media-media Eropa. Kapten didikan Inggris itu nyaris ditangkap oleh militer Indonesia di Tanjung Priok Jakarta. Saat itu ia hendak kabur menggunakan pesawat amfibi Kerajaan Belanda pada Januari 1950.
Namun, unit khusus bentukan intelijen APRIS kalah gesit dibanding jurus langkah seribu milik "Si Turki", julukan Westerling. Dalam pelariannya, ia sempat menetap cukup lama di Singapura.
1. Perdana Menteri RIS, Mohammad Hatta, sudah mengupayakan mengekstradisi Westerling yang kabur ke Singapura
Kabar Westerling sedang ngaso di Singapura kontan membuat murka para anggota DPR. Mereka bertanya pada kabinet Republik Indonesia Serikat (RIS) perihal langkah diplomatik apa yang bisa ditempuh. Ini demi menyeret Westerling untuk dihakimi di bawah yurisdiksi dalam negeri.
Mohammad Hatta, Perdana Menteri RIS, dalam sidang pleno tanggal 11 Maret 1950 menjabarkan bahwa pemerintah ingin menahan Westerling sebagai individu yang melakukan kejahatan kemanusiaan. Ini sekaligus menampik kemungkinan melihat kasus ini dari perspektif politis kental.
"Westerling tidak dapat kita anggap sebagai politikus. Tapi di belakangnya mungkin ada gerakan yang menggunakan dia sebagai pion untuk melakukan (hal) yang berdasarkan politik," ungkap Hatta menjawab pertanyaan Basri, seorang anggota DPR RIS asal Sulsel.
"Yang kita akan kemukakan ke pemerintah Inggris (waktu itu Singapura masih dibawahi langsung oleh Inggris, red.) ialah, bahwa kita akan mengadilinya sebagai orang yang melakukan (tindak) kriminal biasa," lanjut Hatta.
2. Raymond Westerling dibawa pulang ke Belanda pada Agustus 1950 untuk diadili atas dakwaan desersi
Yang jadi dasar kebijakan ini adalah perjanjian yang diteken oleh pemerintah Hindia-Belanda dan Inggris untuk urusan di Selat Singapura pada dekade 1860-an. Perjanjian tersebut mengatur dua hal.
Pertama, persetujuan tentang penyerahan para penjahat. Kedua, persetujuan tentang perlakuan yang sama untuk kapal-kapal yang berasal dari kedua negara, berbendera Hindia-Belanda atau Inggris.
Berbeda dengan ekspektasi, rencana tersebut urung terealisasi. Tahun 1950 jadi memang tonggak dimulainya peralihan kekuasaan dari pasca Konferensi Meja Bundar. Tapi, perjanjian antara Belanda-Indonesia yang diteken memaksa pemerintah pimpinan Soekarno berjanji tak mengungkit kejahatan perang yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
Dengan ini, upaya menyeretnya sebagai penjahat perang dengan motif politis pun menguap. Inggris pun menolak mentah-mentah permintaan ekstradisi. Ia "dikirim" pulang ke Belanda menggunakan kapal laut pada Agustus 1950 untuk diadili atas dakwaan desersi. Namun ia sempat "menghilang" di Mesir selama sepuluh bulan sebelum terlihat di Belgia pada pertengahan 1951.
3. Penyelidikan tentang kekejaman regu pimpinan Westerling sudah dilakukan oleh pemerintah Belanda pada 1954
Waktu berlalu, luka dan trauma korban masih belum sembuh. Mulai dekade 1950-an akhir, beberapa sejarawan Belanda datang langsung ke Sulsel. Mereka mewawancarai penduduk yang jadi saksi mata aksi regu pimpinan Westerling. Pengakuan tersebut kemudiam mengubah persepsi penduduk Negeri Kincir Angin tentang aksi "Si Turki."
Pemerintah Belanda bahkan melakukan penyelidikan langsung di Parepare pada 1954. Dalam laporan setebal 24 halaman, mereka merinci kengerian yang disaksikan penduduk dengan mata kepala sendiri. Salah satu korbannya adalah Andi Makkasau, seorang Datu' (penguasa) Kerajaan Suppa yang waktu itu menjabat sebagai kepala Pusat Keamanan Rakyat setempat. Ia diekskusi mati oleh regu DST, dan jasadnya sempat terombang-ambing di pesisir Parepare.
Angka korban boleh saja simpang siur, namun nyawa manusia tetaplah nyawa. Saat sorotan kembali diarahkan ke dirinya, Westerling rela meladeni berjam-jam wawancara dengan jurnalis untuk menjelaskan aksinya di Sulsel. Sejumlah buku memoar pun ditulisnya.
Westerling tutup usia di Pumerend, Belanda, pada 26 November 1987, di usia 68 tahun. Tapi, itu tak menghalangi usaha kelompok pencari fakta dan pegiat HAM untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Sulsel.
4. Hingga kini, keluarga dan kerabat korban Westerling masih berjuang mencari keadilan
Kabar baik baru datang pada September 2013. Pemerintah Kerajaan Belanda, lewat Duta Besar Tjeerd de Zwaan, menyampaikan permohonan maaf atas kekejaman unit DST Westerling yang dilakukan 75 tahun lalu. Kompensasi sebesar 20 ribu Euro (sekitar Rp293 juta) turut dibayarkan ke masing-masing 10 janda korban.
Upaya para keluarga korban mencari keadilan masih berlangsung hingga sekarang. Pada Maret 2020, pengadilan di Den Haag mengabulkan permintaan ganti rugi dari sejumlah keluarga yang mengajukan gugatan ke Pemerintah Kerajaan Belanda. Andi Monji, 83 tahun, anak dari korban aksi brutal Westerling bahkan terbang sejauh 11 ribu kilometer untuk memberi kesaksian secara langsung.
"Saya berumur 10 tahun ketika dipaksa menyaksikan ayah saya, yang sudah disiksa lebih dulu, dieksekusi oleh militer Belanda. Saya (waktu itu) hanya bisa menangis," ungkap Andi Monji seperti dikutip dari The Guardian.
Andi Monji mendapat kompensasi sebesar 10 ribu Euro (Rp170 juta). Selain itu, turut pula delapan janda dan tiga anak dari pria lain yang dieksekusi. Mereka diberi ganti rugi antara 123,48 Euro (Rp2,1 juta) hingga 3.634 Euro (Rp62 juta) untuk kehilangan pendapatan. Pengadilan turut menemukan fakta bahwa 11 pria mendapat penyiksaan dan perlakuan di luar batas dari regu Westerling sebelum dieksekusi.
Dengan ditemukannya beragam bukti baru, tujuh dekade lebih setelah aksi DST pimpinan Westerling, upaya para korban mencari keadilan akan terus bergulir.