TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Kriteria Seseorang Disebut Sembuh dari COVID-19

Ada kasus penderita COVID-19 tidak perlu tes negatif RT-PCR

ilustrasi saling membantu pada warga isolasi mandiri. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

Makassar, IDN Times - Seseorang yang dinyatakan terjangkit COVID-19 biasanya harus menjalani isolasi selama sekitar dua pekan. Setelah itu dia mengikuti tes RT-PCR kembali untuk mengetahui apakah dia sudah dinyatakan positif.

Ada juga kasus seorang penderita COVID-19 yang tidak perlu dikonfirmasi negatif lewat tes swab agar dinyatakan sembuh. Sebab ada sejumlah kriteria bahwa seseorang sembuh dari infeksi virus corona.

Kriteria pasien sembuh ditetapkan lewat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 yang dirilis sejak pertengahan tahun 2020 lalu. Aturan itu diperbarui lewat Surat Keputusan Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021.

Merujuk aturan, pasien dinyatakan sembuh jika memenuhi kriteria selesai isolasi dan mendapatkan surat pernyataan selesai pemantauan yang dikeluarkan fasilitas layanan kesehatan atau dokter penanggung jawab.

Definisi sembuh ini berlaku pada pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/kritis. Berikut ini penjelasannya, dikutip dari laman Aplikasi Mawas Diri COVID-19 kerja sama Unpad dan ITB.

Baca Juga: Cerita Pasien COVID Sempat Ditolak Isolasi di Asrama Haji Sudiang

1. Apa yang disebut kriteria selesai isolasi?

Ilustrasi tenaga kesehatan (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Kriteria selesai isolasi adalah syarat pasien COVID-19 agar dikatakan selesai menjalani isolasi dan masuk ke evaluasi selanjutnya. Entah itu dinyatakan sembuh atau dipindahkan ke perawatan non isolasi.

Kriteria ini dibedakakan dalam beberapa kategori, tergantung kasus pasien COVID-19. Yang pertama pasien tanpa gejala yang tidak perlu tes RT-PCR lanjutan. Pasien ini dinyatakan selesai isolasi jika sudah menjalani isolasi selama 10 hari sejak pengambilan sampel yang menyatakan dia positif COVID-19.

2. Bagaimana dengan pasien yang disertai gejala?

IDN Times/Rizka Yulita

Pasien dengan gejala ringan dan sedang juga tidak perlu pemeriksaan RT-PCR. Mereka dinyatakan selesai isolasi jika sepuluh hari sejak pertama munculnya gejala. Ditambah setidaknya tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Sedangkan pasien dengan gejala berat atau kritis, kriteria isolasinya dibedakan menjadi dua. Pertama, pasien yang dirawat di rumah sakit dinyatakan selesai isolasi apabila telah mendapatkan hasil negatif untuk pemeriksaan RT-PCR lanjutan ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan. 

Jika tidak bisa periksa RT-PCR, pasien juga dapat dinyatakan selesai isolasi. Selanjutnya pasien dapat dipindahkan ke perawatan nonisolasi atau dipulangkan. Alih rawat non isolasi sendiri merupakan proses bagi pasien yang sudah memenuhi kriteria selesai isolasi, tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu, seperti memiliki komorbid, co-insiden, dan komplikasi. 

Baca Juga: Terbaru, Azitromisin-Oseltamivir Dicoret dari Daftar Obat Pasien COVID

Berita Terkini Lainnya