TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soal Perpanjangan Kontrak PT Vale di Lutim, Jokowi: Belum Diputuskan

Gubernur Sulsel tolak perpanjang kontrak karya PT Vale

Presiden RI Joko Widodo berdialog dengan nelayan di Kampung Nelayan Pajukukang, Kabupaten Maros, Rabu (29/3/2023). IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut, belum ada keputusan terkait perpanjangan Kontrak Karya (KK) perusahaan tambang nikel PT Vale Indonesia di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Itu disampaikan Jokowi saat berkunjung ke Makassar, Rabu (29/3/2023).

"Vale masih dalam proses kalkulasi, masih dalam proses perhitungan-perhitungan dari kementerian-kementerian yang terkait," kata Jokowi menjawab pertanyaan jurnalis.

1. Nasib PT Vale segera diumumkan

Presiden RI Joko Widodo berdialog dengan nelayan di Kampung Nelayan Pajukukang, Kabupaten Maros, Rabu (29/3/2023). IDN Times/Asrhawi Muin

Menurut Jokowi, keputusan pemerintah mengenai perpanjangan Kontrak Karya PT Vale Indonesia yang berakhir pada 2025 mendatang, akan segera diumumkan ke publik setelah proses kalkulasi sebagai dasar pengambilan keputusan, dirampungkan kementerian terkait.

"Kita ingin manfaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat dan negara," sambung Jokowi. "Belum diputuskan, masih dalam kalkulasi dan kajian-kajian perhitungan," tambahnya.

Dalam kunjungan dua hari di Sulsel, 29-30 Maret 2023, Presiden Jokowi juga diagendakan akan berkunjung ke lokasi pertambangan nikel PT Vale Indonesia di Luwu Timur pada Kamis besok.

Baca Juga: Tiga Gubernur di Sulawesi Tolak Perpanjangan Izin Usaha PT Vale

2. Gubernur Sulsel tolak perpanjang kontrak PT Vale

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman saat rapat dengar pendapat bersama Sekjen dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Kamis (8/9/2022). Dok. Humas Pemprov Sulsel

Polemik izin usaha pertambangan (IUP) PT Vale mengemuka pada 2022 lalu, usai Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman secara terbuka menyatakan penolakannya untuk memperpanjang kontrak karya PT Vale Indonesia di wilayahnya.

Sudirman menyampaikan pernyataan itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekjen dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI di depan Panja Vale Komisi VII DPR RI di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis 8 September 2022.

Salah satu alasan menolak perpanjangan kontrak itu karena PT Vale dianggap minim kontribusi. Hal itu disampaikan Andi Sudirman Sulaiman. Menurutnya, sudah saatnya masyarakat berdaulat di wilayah sendiri mengingat bahwa PT Vale merupakan perusahaan asing.

“Lahan eks Vale dan kontrak karya hanya kontribusi 1,98 persen (bagi) pendapatan daerah. Ini sangat kecil sehingga terjadi perlambatan penanganan kemiskinan Luwu Raya dan Lutim di wilayah yang memiliki kekayaan sumber daya alam,” katanya.

Baca Juga: PT Vale Siap Produksi 60 Ribu Ton Bahan Baku Baterai Mobil Listrik

Berita Terkini Lainnya