TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penurunan Suku Bunga Acuan Diharapkan Dorong Pemulihan Ekonomi Sulsel

Ekspor komoditi Sulsel bakal digenjot

Konferensi pers BI Sulsel terkait penurunan suku bunga di Hotel The Rinra Makassar, Kamis (25/2/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Kepala Kantor Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan, Budi Hanoto, berharap penurunan suku bunga bisa mendorong pemulihan ekonomi di Sulsel.

Budi menjelaskan, pada 17 - 18 Februari 2021 lalu, hasil rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan penurunan suku bunga acuan BI (7 days reverse repo rate) sebesar 25 bps menjadi 3,50 persen dari 3,75 persen. Suku bunga Deposit Facility turun menjadi 2,75 persen dan suku bunga Lending Facility turun menjadi 4,25 persen.

"Ini jadi yang terendah selama ini," kata Budi dalam konferensi pers di Hotel The Rinra Makassar, Kamis (25/2/2021).

1. Penurunan suku bunga berdasarkan analisis ekonomi

Ilustrasi Pertumbuhan Ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

Budi mengatakan penurunan suku bunga itu didasarkan pada sebuah analisis ekonomi. Selama ini, kata dia, nilai tukar rupiah bergerak sangat stabil dan inflasi dalam keadaan terkendali, aman, dan sesuai dengan sasarannya.

Selain itu, nilai tukar rupiah juga dinilai masih sesuai dengan fundamental ekonomi. Bank Indonesia dalam situasi sekarang yang pertumbuhannya belum maksimum mengambil kebijakan tersebut. 

"Maka Bank Indonesia menurunkan suku bunga kebijakannya menjadi 3,5 persen," kata Budi.

Baca Juga: Menyesap Wangi Kopi Luwak Malino, Harga Satu Kilogram Rp1,8 Juta

2. Dukung pemulihan ekonomi nasional

Ilustrasi Pertumbuhan Ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, BI Sulsel mengambil beberapa langkah. Salah satunya melonggarkan ketentuan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.

Kebijakan itu, kata Budi, dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. 

"Ini berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021," kata Budi.

Baca Juga: Pandemik, Tren Pembayaran Digital QRIS di Sulsel Meningkat

Berita Terkini Lainnya