Pemain PSM Makassar Wiljan Pluim (kiri) berusaha melewati dua pemain Bhayangkara FC pada leg kedua delapan besar Piala Indonesia 2018-2019 di Stadion Andi Mattalatta, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (3/5/2019). (ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang)
Berbicara kepada mantan atlet wushu Sabina Katya, Pluim mengaku sempat terpikir opsi naturalisasi. Tapi, setelah dibahas secara matang bersama sang istri, ia memilih tidak melakukannya. Kerabat jadi alasan utamanya.
"Saya memikirkan itu. Kami (Pluim dan istri, Marlinde) juga membahasnya. Tapi pada akhirnya kami memutuskan untuk kembali (ke Belanda). Pastinya karena ada keluarga di sana," katanya.
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, seorang WNA bisa mengajukan permohonan menjadi WNI jika sudah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.