Makassar, IDN Times - Saat Kementerian Komunikasi dan Informatika membatasi aktivitas internet sejak tanggal 22 hingga 25 Mei 2019, sejumlah orang menyebut bahwa VPN adalah solusi. VPN (Virtual Private Network) adalah teknik menghubungkan suatu jaringan dengan jaringan lain secara privat melalui jaringan publik internet.
Namun, Menkominfo Rudiantara sama sekali tak menyarankan penggunaan VPN utamanya yang gratisan. "Kalau gratis, data kita bisa terenkripsi. Bisa juga disusupi malware. Tak ada jaminan takkan disusupi malware atau tereksposnya data kita," ungkapnya pada hari Kamis (23/5/2019) silam.
Apa saja sih ancaman yang menunggu para pengguna 'jalan pintas' alias 'penerobos hambatan' internet? Berikut ini penjelasan singkatnya.