Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Corona, 4 Warga Gowa Jadi Tersangka 

Keempatnya berperan sebagai provokator penolakan jenazah

Makassar, IDN Times - Jajaran penyidik Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien COVID-19. Keempat warga Gowa itu adalah, HM (48), JG (45), MY (32), dan RD (42).

Aksi penolakan pemakaman jenazah sebelumya terjadi di tempat pemakaman khusus (TPK) pasien corona, di Jalan Macanda, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Kamis (2/4) lalu.

"Peran dari keempat tersangka diduga sebagai provokator dalam aksi penolakan yang dilakukan beberapa waktu lalu," ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan, dalam keterangan resminya kepada jurnalis, Selasa (14/4).

1. Keempatnya memprovokasi warga sekitar untuk memblokade jalan ke TPK Macanda

Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Corona, 4 Warga Gowa Jadi Tersangka Warga menolak pemakaman jenzah pasien Covid-19. IDN Times/Polres Gowa

Penetapan tersangka terhadap empat provokator, disebutkan Tambunan, setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah alat bukti sesaat setelah penolakan terjadi. Mereka memprovokasi warga setempat untuk memblokade jalan agar ambulans pengangkut jenazah pasien COVID-19 tidak menuju ke TPK Macanda.

Padahal warga setempat sebelumnya telah diingatkan dan diimbau agar tidak menolak pemakaman jenazah. Sebab sebelum dimakamkan, jenazah telah ditangani sesuai dengan protokol resmi badan kesehatan dunia (WHO).

"Sebelum dilakukan pembubaran aksi dan penangkapan terhadap empat tersangka kepolisian telah berupaya memberikan imbauan, agar tidak melakukan aksi penolakan. Namun malah memblokir jalan serta membakar ban dan menutup akses jalan dengan batang kayu," ujar Tambunan.

2. Empat tersangka ditahan di Mako Polres Gowa, satu lainnya masih diselidiki lebih lanjut

Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Corona, 4 Warga Gowa Jadi Tersangka Warga menolak pemakaman jenzah pasien Covid-19. IDN Times/Polres Gowa

Kapolres Gowa AKBP Boy Samola didampingi Dandim 1409 Gowa Letkol Arh. M. Suaib dan para personel pengamanan pada saat kejadian, lanjut Tambunan, berupaya berdialog dengan warga saat itu. Sebelum akhirnya mengamankan para provokator.

Dari lima tersangka yang diamankan saat itu, jelas Tambunan, satu orang lainnya masih dilakukan penyelidikan lanjutan. Mengingat, penyidik belum menemukan cukup bukti meningkatkan statusnya sebagai tersangka tambahan.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (3/4) lalu, keempatnya langsung ditahan di Mako Polres Gowa. "Penetapan keempatnya sebagai tersangka didahului dengan dilakukannya gelar perkara dan memeriksa sedikitnya 11 orang saksi," ungkap Tambunan.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 214 Ayat 1 KUHPidana dan atau Pasal 160 KUHPidana dan atau pasal 218 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 4,2 bulan hingga maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga: Duh! Warga di Gowa Tolak Pemakaman Jenazah Pasien COVID -19

3. Polres Gowa sosialisasi dan edukasi masyarakat terkait penanganan jenazah pasien Covid-19

Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Corona, 4 Warga Gowa Jadi Tersangka Kapolres Gowa AKBP Boy FS. IDN Times/Polres Gowa

Kapolres Gowa AKBP Boy Samola melalui jajarannya, intens bersosialisasi dan mengedukasi warga agar tidak menolak pemakaman jenazah pasien corona. Sebelum dimakamkan, kata Boy, jenazah telah ditangani sedemikian amannya oleh tim medis rumah sakit hingga ke pemakaman.

"Saya kembali ingatkan kepada warga kabupaten Gowa untuk tidak melakukan aksi yang sama dan bila hal itu tetap dilakukan maka Polres Gowa akan tetap tegas melakukan penegakan hukum," tegasnya.

Selain itu, warga juga diingatkan agar mengikuti anjuran pemerintah untuk tetap di rumah saja, tidak berkerumun dan menggunakan masker saat bepergian. Imbauan itu ditegaskan harus diikuti warga, demi mencegah penularan sekaligus memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona.

"Kami berharap ini angka tidak bertambah lagi, oleh sebab itu kami memohon dan mengimbau kepada masyarakat untuk bekerjasama, sehingga kita dapat menekan angka kematian akibat Covid-19," tegas Boy.

Baca Juga: Klaster Gowa: Bukti Betapa Bahayanya Berkerumun pada Masa Wabah

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya