Tersangka Kabur, Kasus Dugaan Politik Uang Pilkada Makassar Dihentikan

Jangka waktu 14 hari pengejaran berakhir

Makassar, IDN Times - Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menghentikan penyelidikan kasus politik uang dengan modus pembagian beras yang diduga dilakukan orang dari pasangan calon (paslon) di Pilkada Makassar nomor urut 1, Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto - Fatmawati Rusdi.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari video viral soal dugaan pembagian beras yang dijadikan dasar penyelidikan dari laporan yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar.

"Dihentikan karena lewat jangka waktu 14 hari. Dihentikan demi hukum," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul kepada wartawan di kantornya, Kamis (12/11/2020).

1. Penyidik tetapkan pasutri jadi tersangka

Tersangka Kabur, Kasus Dugaan Politik Uang Pilkada Makassar DihentikanPotongan rekaman video. Danny Pomanto setelah diperiksa di Polrestabes Makassar/Istimewa

Khaerul mengatakan, kasus ini bergulir pada 5 Oktober 2020 lalu di Bawaslu Makassar. Bawaslu saat itu menemukan ada indikasi tindak pidana sehingga dilimpahkan ke kepolisian. Gakkumdu kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga gelar perkara.

Penyidik kemudian menetapkan pasangan suami istri menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Namun Khaerul tidak merinci identitas dua tersangka itu. "Tersangkanya jadinya dua. Setelah digelar perkara lari semua tersangka. Belum kita panggil sudah hilang. Tersangka (inisial) AM dengan istrinya," sebut Khaerul.

Khaerul menjelaskan, dua orang tersangka itu berperan membagi-bagikan beras kepada warga di Tamajene, Kelurahan Karuwisi Utara, RT 03 RW 07, Kecamatan Panakkukang awal Oktober lalu. Dia menduga sejak awal kasus ini mencuat, AM dan istrinya langsung menghilang.

2. Polisi klaim berupaya maksimal buru tersangka sebelum kasus dihentikan

Tersangka Kabur, Kasus Dugaan Politik Uang Pilkada Makassar DihentikanKantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Khaerul mengungkapkan, sejak ditetapkan menjadi tersangka, pasutri tersebut sudah meninggalkan tempat tinggalnya di Makassar. Pihak kepolisian, lanjut Khaerul, telah berupaya maksimal memburu keduanya hingga jangka waktu pengejaran berakhir. Bahkan kata Khaerul, pihaknya sempat menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Upaya untuk mengejar kedua tersangka kemudian berakhir karena hukum. Penghentian disebutkan Khaerul merujuk dalam UU Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sentra Gakkumdu dalam Pelaksanaan Pilkada. "Tersangkanya lari, sudah lewat 14 hari. Suka tidak suka kita hentikan. Kita terbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3)," ungkap Khaerul.

Kewenangan Gakkumdu, disebutkan Khaerul, diatur dalam UU tersebut. Penyidik hanya diberikan waktu selama 14 hari dalam proses perjalanan hukum sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. "Sekarang sudah tidak bisa karena sudah muncul SP3. Jadi memang betul-betul penyidik sudah tidak bisa berbuat apa-apa," terang Khaerul.

Baca Juga: Bawaslu Makassar Telusuri Video Diduga Paslon Bagi-bagi Beras

3. Penyidik telah memeriksa Danny Pomanto sekaitan dengan kasus tersebut

Tersangka Kabur, Kasus Dugaan Politik Uang Pilkada Makassar DihentikanIDN Times/Pemkot Makassar

Lebih lanjut Khaerul menjelaskan, laporan dari pelapor dalam kasus ini telah dihentikan sejak SP3 diterbitkan. Khaerul menegaskan, pihaknya berpegang teguh dengan aturan hukum yang berlaku. Senin, 19 Oktober 2020 lalu, Danny Pomanto memenuhi panggilan penyidik Gakkumdu terkait pelaporan kasus tersebut.

Danny saat itu dimintai klarifikasi oleh penyidik. "Pertama itu tidak ada tim kita yang membagi-bagikan seperti itu. Seperti apa yang dituduhkan itu tidak benar. Kebetulan saja di situ orang angkat beras. Orang angkat beras, masuk ke dalam rumahnya orang. Dalam rumah itu ada spanduk," ungkap pendamping hukum Danny Pomanto, Muchtar Juma usai pemeriksaan saat itu.

Muchtar menuturkan, tidak ada seorangpun bagian dari struktur tim Danny Pomanto yang diperintahkan untuk berbuat tidak benar dalam proses pelaksanaan pilkada. Apalagi untuk menggaet suara dari masyarakat. Muchtar menduga, ada oknum yang memiliki tendensi yang buruk untuk mempersoalkan kliennya.

Baca Juga: Pilkada Makassar: Danny-Fatma Usung Konsep Makassar Kota Dunia

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya