Saudi Setop Umrah, Persiapan Ibadah Haji di Sulsel Tetap Jalan

Kuota haji Sulsel di tahun 2020 berkurang dari sebelumnya

Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah  Kementerian Agama Sulawesi Selatan memastikan proses penyelenggaran ibadah haji tahun 2020 tetap berjalan. Kemenag berkomitmen mempersiapkan keberangkatan seluruh calon jemaah haji asal Sulsel, sembari menunggu keputusan resmi pemerintah Arab Saudi.

Pemerintah Arab Saudin diketahui menerbitkan kebijakan untuk menyetop sementara aktivitas umrah, baik bagi warga lokal maupun luar negeri, sebagai antisipasi penyebaran virus corona COVID-19. Belum diketahui apakah wabah corona turut berdampak kepada pelaksanaan haji atau tidak.

"Untuk pelaksanaan ibadah haji semua proses harus tetap berjalan sambil menunggu kebijakan pemerintah Arab Saudi," kata Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Anwar Abubakar dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times di Makassar, Selasa (17/3).

Baca Juga: Resmi Diterbitkan, Sebegini Biaya Haji 2020 untuk Embarkasi Makassar 

1. Jemaah diminta segera mengurus paspor

Saudi Setop Umrah, Persiapan Ibadah Haji di Sulsel Tetap JalanANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Anwar Abubakar mengatakan, pihaknya tetap berkoordinasi soal kegiatan haji dengan kantor Kemenag maupun pemerintah daerah di kabupaten/kota. Termasuk dalam hal penyuluh, pendidikan, dan kegiatan lain yang berhubungan. Kanwil juga telah memberikan informasi lanjutan kepada seluruh calon jemaah agar menyelesaikan kelengkapan administrasi keberangkatan.

"Diharapkan kepada seluruh Kantor Kanwil Kemenag Kabupaten/Kota yang jemaahnya sudah masuk dalam daftar untuk segera mengurus paspornya," ucap Anwar.

2. Kuota haji Sulsel tahun 2020 berkurang

Saudi Setop Umrah, Persiapan Ibadah Haji di Sulsel Tetap JalanIDN Times/Aan Pranata

Tahun 2020 ini, kuota haji untuk Sulsel berkurang. Menurut catatan Kemenag Sulsel, kuota haji tahun ini berjumlah 7.272 orang. Angka itu turun dibanding tahun lalu yang berjumlah 7.296 orang.

Kuota musim haji 2020 ini terdiri dari jemaah sebanyak 7145 orang, petugas haji daerah 49 orang, lanjut usia (Lansia) 73 orang, dan pmbimbing (KBIHU) 5 orang. 

"Mengenai berkurangnya kuota haji Sulawesi Selatan, dilimpahkan ke haji khusus sebagaimana amanah Undang-Undang bahwa haji khusus itu harus delapan persen," uja Anwar.

Terpisah Kepala Seksi pada Bidang Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel Kaswad Sartono mengatakan jumlah kuota haji Sulsel ditetapkan berdasarakan hasil Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 121 Tahun 2020. Kaswad, menjelaskan lebih terperinci tentang kuota jamaah haji yang lanjut usia. Menurutnya, banyak masyarakat yang mempertanyakan hal ini, termasuk kategori usia dan metode pembagiannya.

Jumlah kuota lansia, disebutkan Kaswad  adalah satu persen dari total kuota, yaitu 73 orang. Jemaah lansia ini ditetapkan berdasarkan usia tertua provinsi yang terbagi dalam tiga kategori. Yakni usia kelompok tertua 90 tahun ke atas yang terdaftar pada tanggal 26 Juni 2019. Kemudian usia kelompok 85 hingga 94 tahun yang terdaftar pada tanggal 26 Juni 2015. Serta kelompok usia 65 hingga 84 tahun yang terdaftar pada tanggal 26 Juni 2010.

Mengenai pelimpahan nomor porsi bagi jemaah calon haji yang wafat ataupun sakit permanen berdasarkan keterangan dokter sesuai Permenkes Nomor 15 Tahun 2017, maka yang berhak menggantikannya adalah suami, istri, ibu, ayah maupun anak kandung dan saudara kandung. Itu pun jika calon pengganti telah mendapatkan persetujuan dari seluruh ahli waris.

"Dan meninggalnya terhitung sejak tanggal 29 April 2019 atau meninggal sebelum berangkat ke Arab Saudi dari Bandara Embarkasi," Kaswad menerangkan.

3. Calon jemaah diimbau lunasi seluruh administrasi pemberangkatan

Saudi Setop Umrah, Persiapan Ibadah Haji di Sulsel Tetap JalanIDN Times/Aan Pranata

Selain itu, Kaswad mengimbau agar calon jemaah sesegera mungkin menyelesaikan seluruh administrasi pelunasan pemberangkatan. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) akan dimulai pada tanggal 19 Maret 2020, dan BPIH Haji Khusus tahap pertama tanggal 16 hingga 27 Maret 202. Tahap II tanggal 14 hingga 22 April dan Petugas Penyelenggara Haji Khusus (PIHK) tanggal 11 hingga 15 Mei 2020.

Penerbitan biaya, sebelumnya tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2020. Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 30 Januari 2020, lalu. 

Keppres ini mengatur BPIH untuk jemaah reguler, serta petugas haji daerah (PHD) hingga pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU). Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan oleh jemaah haji.

"Pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Rencananya, pelunasan tahap pertama akan dimulai pada 17 Maret 2020. Pelunasan ini dilakukan dengan mata uang rupiah," kata Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag Maman Saepulloh, dalam keterangan resmi yang diterima sejumlah jurnalis di Makassar, Jumat (13/03) lalu.

Berikut ini daftar besaran Bipih 1441H/2020M jemaah haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp31.454.602;
2. Embarkasi Medan Rp32.172.602;
3. Embarkasi Batam Rp33.083.602;
4. Embarkasi Padang Rp33.172.602;
5. Embarkasi Palembang Rp33.073.602;
6. Embarkasi Jakarta Rp34.772.602;
7. Embarkasi Kertajati Rp36.113.002;
8. Embarkasi Solo Rp35.972.602;
9. Embarkasi Surabaya Rp37.577.602;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp36.927.602;
11. Embarkasi Balikpapan Rp37.052.602;
12. Embarkasi Lombok Rp37.332.602; dan
13. Embarkasi Makassar Rp38.352.602.

Berikut ini daftar besaran Bipih 1441H/2020M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp65.393.168;
2. Embarkasi Medan Rp66.111.168;
3. Embarkasi Batam Rp67.022.168;
4. Embarkasi Padang Rp67.111.168;
5. Embarkasi Palembang Rp67.012.168;
6. Embarkasi Jakarta Rp68.711.168;
7. Embarkasi Kertajati Rp70.051.568;
8. Embarkasi Solo Rp69.911.168;
9. Embarkasi Surabaya Rp71.516.168;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp70.866.168;
11. Embarkasi Balikpapan Rp70.991.168;
12. Embarkasi Lombok Rp71.271.168; dan
13. Embarkasi Makassar Rp72.291.168.

Baca Juga: Terlama se-Indonesia, Calon Jemaah Haji Bantaeng Mesti Antre 43 Tahun 

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya