Razia Protkes di Makassar, Warga Tak Pakai Masker Harus Rapid Test

Operasi Lilin sekaligus menegakkan protokol kesehatan

Makassar, IDN Times - Petugas kepolisian berpatroli di sejumlah titik Kota Makassar, Jumat (25/12/2020). Polisi dari berbagai satuan sekaligus merazia penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Patroli dan razia antara lain digelar di kawasan Anjungan Pantai Losari. Di sana, polisi menindak dua remaja yang kedapatan tak pakai masker.

"Kita rapid test, ada tim dari dokter kesehatan Bidokkes Polda Sulsel yang melaksanakan. Jika ketahuan reaktif, kita bawa ke Satgas COVID-19," kata Kepala Satuan Brimob Polda Kombes, M Anis Prasetyo Santoso, Jumat.

Baca Juga: Operasi Lilin, Polda Sulsel Antisipasi Ancaman Teror

1. Razia protkes menyasar sejumlah lokasi keramaian

Razia Protkes di Makassar, Warga Tak Pakai Masker Harus Rapid TestBrimob Polda Sulsel dan tim gabungan merazia pelanggar protokol kesehatan di anjungan Pantai Losari. IDN Times/Sahrul Ramadan

Petugas polisi menyasar sejumlah lokasi pada patroli Jumat petang. Lokasinya merupakan teman yang biasanya ramai dikunjungi warga, seperti Benteng Fort Rotterdam, Taman Macan, dan Taman Pakui.

Anis mengatakan, pemeriksaan rapid test untuk mengantisipasi pelanggar protokol kesehatan yang terpapar COVID-19. Mereka yang kedapatan abai pakai masker, juga didata identitasnya.

2. Masyarakat diimbau tetap di rumah

Razia Protkes di Makassar, Warga Tak Pakai Masker Harus Rapid TestBrimob Polda Sulsel dan tim gabungan merazia pelanggar protokol kesehatan di anjungan Pantai Losari. IDN Times/Sahrul Ramadan

Anis mengatakan, patroli dan razia protokol kesehatan termasuk upaya meminimalisir penularan COVID-19. Apalagi Makassar termasuk daerah yang tingkat penularannya rawan. Operasi digelar seiring Operasi Lilin, sebagai pengamanan Natal dan Tahun Baru.

Anis mengingatkan masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan, sebab yang melanggar akan ditindak tegas.

"Ini akan kita laksanakan di penghujung tahun hingga awal dari pergantian tahun nanti. Makanya kita juga imbau agar masyaraka tetap di rumah," kata Anis.

3. Pemkot instruksikan semua ruang publik ditutup hingga tahun baru

Razia Protkes di Makassar, Warga Tak Pakai Masker Harus Rapid TestWarga melintas di area Pantai Losari saat matahari terbenam di Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menginstuksikan semua ruang publik ditutup sementara seiring meningkatnya penambahan kasus positif COVID-19. Penutupan untuk mencegah penularan virus corona di momen perayaan pergantian tahun.

Instruksi tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 003.02/431/S.Edar/Kesbangpol/XII/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Menyambut Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di Kota Makassar, yang terbit hari ini, Senin (21/12/2020). Edaran ditandatangani Pj Wali Kota Rudy Djamaluddin.

Dalam surat edaran itu, Pemkot menginstruksikan penutupan tempat-tempat fasilitas umum, seperti Pantai Losari, Lego-Lego, Pantai Akkarena, Pantai Tanjung Bayang, dan lain-lain. Instruksi berlaku sejak 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Surat ditujukan bagi pelaku usaha dan pengelola ruang publik.

“Untuk menjadi perhatian bahwa melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” bunyi surat itu yang dikutip IDN Times, Senin.

Baca Juga: Pembatasan Jam Buka di Makassar, Banyak Usaha Tutup Cepat

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya