Polisi Ungkap Kasus Korupsi Rp4,3 Miliar di Pegadaian Makassar

Tiga di antaranya adalah pegawai Pegadaian Makassar

Makassar, IDN Times - Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan menetapkan lima orang tersangka kasus korupsi kredit fiktif di salah satu cabang pembantu Kantor Pegadaian Makassar.

Tiga di antara para tersangka merupakan pegawai Pegadaian. Masing-masing, SM selaku pimpinan, UA sebagai penaksir, dan H yang bertugas di bagian penjualan atau sales. Sementara dua lainnya adalah pencari nasabah dari pihak swasta berinsial MS dan Y.

"Tersangka ini bertanggung jawab atas kerugian negara senilai Rp4,3 miliar lebih," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri dalam ekspos kasus di kantornya, Kamis (26/8/2021).

1. Tersangka pegawai mengetahui barang yang dijaminkan palsu

Polisi Ungkap Kasus Korupsi Rp4,3 Miliar di Pegadaian MakassarDirektur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Widoni Fedri dalam ekspos di kantornya. IDN Times/Sahrul Ramadan

Fedri menyebut, taksiran kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tiga tersangka pegawai, kata dia, tidak mengecek langsung barang jaminan kredit dari nasabah. Fedri bilang, pihak pegadaian bahkan mengetahui barang yang digadaikan berupa 19 lembar BPKB mobil adalah palsu.

"Malah mengeluarkan dana dengan jaminan dokumen palsu, nah ini jadi masalah tahu tapi dipaksakan untuk ditindaklanjuti ke pencairan dana, seharusnya tidak boleh," ungkap Fedri.

Fedi mengungkapkan, sepanjang penyelidikan dan penyidikan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah pegawai terkait kasus ini. Pegawai diperiksa mulai dari pimpinan, penaksir, kepala unit, bagian kredit dan pengawas internal. Serta beberapa pihak swasta, termasuk saksi ahli.

2. Proses pinjaman berjalan sejak Oktober sampai Desember 2020

Polisi Ungkap Kasus Korupsi Rp4,3 Miliar di Pegadaian MakassarDirektur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Widoni Fedri dalam ekspos di kantornya. IDN Times/Sahrul Ramadan

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli menambahkan, laporan penyimpangan kewenangan itu diketahui sejak Oktober sampai Desember 2020. Modusnya adalah, kredit cepat aman di kantor cabang pembantu Pegadaian di wilayah Kecamatan Tamalate, Makassar.

"Jadi yang ajukan ini sebenarnya satu orang, memakai KTP yang dikumpulkan dari 19 orang, data BPKB dipalsukan, modusnya mengepul, seakan-akan ada nasabah mengajukan kredit padahal akal-akalan saja," jelas Fadli.

Para tersangka ini, lanjut Fadli, menyalahgunakan kewenangan untuk meloloskan pinjaman itu agar uang bisa segera dicairkan. "Setelah dilidik, mobilnya tidak ada alias bodong atau fiktif. Jadi tentunya dokumen itu palsu. Sehingga kami masuk, ditemukanlah ada keterlibatan pihak Pegadaian dalam kasus ini," ucpanya.

Baca Juga: Polisi Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Pembangunan RS Batua Makassar

3. Tersangka belum ditahan, polisi masih buru pelaku

Polisi Ungkap Kasus Korupsi Rp4,3 Miliar di Pegadaian MakassarIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kombes Fedri kembali mengatakan kasus ini masih berjalan di meja penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Menurutnya, ada dugaan nasabah atau peminjam yang masih buron adalah sindikat penipu jaringan nasional.

"Yang menyerahkan dokumen atau BPKB ini sindikat, sementara masih dilacak," katanya.

Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Subidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka belum ditahan. "Kalau penahanan kewenangan penyidik, selama dia berlaku baik dalam pemeriksaan kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti apalagi kabur kita pertimbangkan," imbuhnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 13 Tersangka Korupsi Pembangunan RS Batua Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya