Polisi Tangkap Geng Motor di Gowa yang Tebar Ancaman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa Sulawesi Selatan, menangkap 13 orang remaja komplotan geng motor yang meneror warga. Video yang mereka buat untuk menebar ancaman beredar media sosial.
"Para remaja membuat konten video bernarasi pengancaman sambil mengacungkan senjata tajam berupa parang dan anak panah," kata Kepala Satreskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman, Sabtu (5/2/2022).
Baca Juga: Pemprov Sulsel Bakal Buat Saluran Air untuk Jalan Tun Abdul Razak Gowa
1. Sempat menganiaya satpam dan merusak pos pakai batu
Boby mengatakan, penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan setelah pihaknya menerima aduan warga. Selain pengaduan langsung, pengaduan juga diterima petugas lewat medsos.
Polisi menangkap 13 remaja itu di sejumlah wilayah di Gowa, dalam pekan ini. Dari hasil pemeriksaan, selain membuat konten rencana kekerasan, mereka diketahui pernah menganiaya seorang satpam di Jalan Basoi Daeng Bunga, Kecamatan Somba Opu. Boby menyebut Penganiayaan terjadi pada Selasa dini hari, 2 Februari 2022.
"Mereka menyerang korban menggunakan senjata tajam. Tak hanya itu, mereka juga menganiaya korban hingga melempari pos tersebut dengan batu," ucap Boby.
2. Motif konten dan penyerangan untuk balas dendam
Dari 13 orang yang ditangkap, 10 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Boby mengatakan, tiga orang lainnya masih kategori di bawah umur. Mereka yang jadi tersangka adalah, FM (22), AR (22), RY (16), WR (16), NF (25), AR (14), AS (15), SE (17), MR (17), dan TN (17).
Boby menungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, kelompok ini berbuat kejahatan untuk balas dendam dengan saingannya, geng motor Pelor. Sedangkan kelompok pelaku kejahatan ini tergabung dalam Geng Swadaya.
"Para tersangka berencana melakukan penyerangan terhadap geng motor yang bersebelahan dengan pos sekuriti. Mereka menduga satpam tersebut merupakan salah satu anggota kelompok Geng Pelor," ujar Boby.
3. Anggota geng motor terancam hukuman 5 tahun penjara
Pda penangkapan itu, petugas menyita sejumlah senjata tajam seperti 13 anak panah, dua busur atau ketapel, dua parang, dan satu gurinda yang dipakai membuat anak panah.
Mereka semua telah ditahan di kantor Polres Gowa. Sementara tiga anak di bawah umur diserahkan ke orang tuanya setelah membuat surat perjanjian dalam pengawasan kepolisian.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara," kata Boby.
Baca Juga: Napi Narkoba Lapas Bollangi Gowa Tewas usai Dijemput Polisi