Polisi Musnahkan 1,7 Kg Sabu yang Gagal Dikirim ke Kendari

Polrestabes Makassar menyita barang bukti dari 3 tersangka

Makassar, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Senin (18/5) memusnahkan barang bukti 1,7 kilogram sabu hasil tangkapan. Polisi menggagalkan peredaran barang haram itu, yang hendak dikirim dari Makassar ke Kota Kendar, Sulawesi Tenggara.

Sabu yang dimusnahkan, disita dari tiga tersangka yang ditangkap pada awal Maret 2020 lalu.  Mereka masing-masing adalah, Muhammad Fandi (33), Mursalim alias Salim (45) dan Sulwan Edison (29).

"Ini sebelum corona, mungkin pengembangannya agak terhambat. Jaringannya dari Kendari yang beberapa waktu lalu kita rilis," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono usai pemusnahan sabu di kantornya, Senin (18/5).

Baca Juga: 10.140 Botol Miras Oplosan dari Makassar Gagal Dikirim ke Kendari

1. Sabu dibawa oleh tersangka dari Kalimantan

Polisi Musnahkan 1,7 Kg Sabu yang Gagal Dikirim ke KendariIlustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Polrestabes memusnahkan barang bukti sabu dengan alat blender. Narkoba itu direndam dengan air sebelum akhirnya dihancurkan.

Yudhiawan mengatakan, menurut penyelidikan terungkap bahwa sabu ini dibawa dari Kalimantan. Barang singgah di Makassar untuk dibawa ke Kendari, namun lebih dulu tertangkap sebelum tiba di tujuan.

Kapolrestabes tidak menyebutkan berapa perkiraan harga yang dimusnahkan. "Pokoknya beratnya segitu, kalau tafsiran hargannya, bagi kita polisi tidak ada nilainya," ucapnya.

2. Tiga tersangka dalam kasus ini berbagi peran

Polisi Musnahkan 1,7 Kg Sabu yang Gagal Dikirim ke KendariPemusnahan barang bukti sabu Poltestabes Makassar. IDN Times/Istimewa

Polisi menyita barang bukti dari tiga pelaku yang tertangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada 2 Maret 2020 lalu. Menurut hasil penyelidikan, tiga pelaku berbagi peran dalam mengedarkan sabu.

Pelaku Mursalim disebut sebagai penyuplai barang. Sedangkan dua lainnya, Muhammad Fandi dan Sulwan Edison bertugas sebagai kurir sekaligus bandar. Sabu rencananya diedarkan di berbagai daerah di Sultra, khususnya Kendari.

"Barang sebagian yang 800 gram sudah siap diedarkan dengan plastik-plastik kecil (saset). Sementara yang satu kilogram itu masih dibungkus dan akan diedarkan juga oleh tersangka ini," kata Yudhiawan sebelumnya.

3. Ketiga tersangka adalah jaringan pengedar sabu lintas provinsi

Polisi Musnahkan 1,7 Kg Sabu yang Gagal Dikirim ke KendariKapolrestabes Makassar, Kombes Yudhiawan Wibisono / Sahrul Ramadan

Yudhiawan mengatakan, tiga tersangka yang ditangkap merupakan jaringan pengedar narkoba lintas provinsi. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini.

Dari setiap transaksi narkoba, lanjut Yudhiawan, sindikat lintas provinsi ini mendapatkan keuntungan belasan hingga puluhan juta rupiah. Uang hasil penjualan kembali digunakan untuk membeli dan mengedarkan kembali narkoba.

"Kita juga masih berkoordinasi dengan petugas dari Polda Sultra untuk pengembangan lanjutannya," ucap Yudhiawan.

Karena perbuatannya, tiga tersangka dengan pelanggaran dengan Pasal 112 Ayat 2, 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang narkoba.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Basarnas Makassar Tetap Siaga selama Lebaran

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya