Polisi Makassar Sebut 3 Demonstran Penolak Omnibus Law Pakai Narkoba

Ketiganya masih di tahan oleh polisi

Makassar, IDN Times - Jajaran Satreskrim Polrestabes Makassar masih menahan empat demonstran dalam aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Demonstrasi berlangsung pada Kamis, 16 Juli 2020 di depan Kantor DPRD Sulsel dan Kawasan Flyover Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.

"Hasil pemeriksaan maraton yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Makassar terakhir tadi sore terbukti ada 4 yang tinggal. Satu di antaranya membawa sajam kemudian ada 3 yang diduga habis menggunakan narkoba," kata Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus, saat ditemui di kantornya, Jumat (17/7/2020).

1. Demonstran yang ditahan disebut positif narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine

Polisi Makassar Sebut 3 Demonstran Penolak Omnibus Law Pakai NarkobaKasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus. IDN Times/Istimewa

Supriady mengungkapkan, hasil positif diketahui setelah petugas memeriksa urine ketiganya. Satu lainnya membawa sajam jenis badik saat aksi demonstrasi berujung ricuh dengan polisi. Kericuhan dipicu setelah polisi mengidentifikasi sejumlah oknum provokator saat unjuk unjuk rasa berlangsung.

Empat orang yang ditahan, disebutkan Supriady, adalah bagian dari puluhan orang demonstran yang diamankan sebelumnya. Setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan, selebihnya dilepas. "Pada saat terjadi ada beberapa yang diamankan oleh anggota kurang lebih 37 orang."

2. Mereka yang positif diserahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Makassar

Polisi Makassar Sebut 3 Demonstran Penolak Omnibus Law Pakai NarkobaPolrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Lebih lanjut kata Supriady, mereka yang positif diserahkan ke jajaran Satres Narkoba Polrestabes Makassar untuk diperiksa. Begitupun dengan seorang yang kedapatan membawa sajam. Barang bukti badik yang dibawa saat aksi unjuk rasa berlansung, kini telah diamankan petugas.

Polisi juga mendapatkan informasi terkait pengrusakan pintu pagar kantor wakil rakyat itu saat demonstran ribut dengan polisi. "Untuk kerusakan kami tunggu laporannya dari DPRD karena sampai sekarang belum melapor. Sampai sekarang kita koordinasikan DPRD untuk melapor," ucap Supriady.

Baca Juga: Ratusan Orang Kepung DPRD Sulsel di Makassar, Demo Tolak Omnibus Law 

3. LBH Makassar kritik tindakan represif kepolisian saat demonstrasi berlangsung

Polisi Makassar Sebut 3 Demonstran Penolak Omnibus Law Pakai NarkobaAksi demonstrasi tolak Omnibus Law Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Sulsel di Kota Makassar, Kamis (16/7/2020), Dok. IDN Times/Andri Saputra/bt

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar mendesak kepolisian agar membebaskan puluhan demonstran yang ditangkap. Advokat Publik LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa mengatakan, aksi unjuk rasa yang digelar sejak pagi kemarin awalnya berlangsung damai.

"Namun sekitar pukul 14.20 WITA pihak kepolisian membubarkan peserta aksi secara paksa dengan menembakkan gas air mata, terutama ke arah salah satu aliansi yaitu Aliansi Pelajar Mahasiswa Makassar (MAKAR) yang berada di atas Flyover," ujar Azis dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times.

Dari pantauan LBH Makassar di lapangan dan dokumentasi yang diperoleh dari masyarakat, lanjut Azis, telah terjadi tindakan represif terhadap peserta aksi, khususnya dari Aliansi MAKAR. Bentuk represif yang dilakukan, jelas Azis, dengan pemburuan, pemukulan, penangkapan sewenang-wenang, dan penyitaan barang pribadi.

LBH mendapatkan laporan bahwa mereka yang ditangkap digiring ke Kantor Polrestabes Makassar. "Tindakan kepolisian ini telah mengancam demokrasi dan mencederai kinerja Institusi Kepolisian. Tindakan tersebut diduga kuat telah melanggar prinsip-prinsip HAM dan kebebasan berekspresi dan aturan hukum dalam menjalankan tugasnya," tegas Azis.

Baca Juga: LBH Desak Polisi Bebaskan 37 Demonstran Omnibus Law di Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya