Polisi Limpahkan Perkara Korupsi RS Batua ke Kejaksaan

Penyidik menunggu petunjuk sebelum melimpahkan 13 tersangka

Makassar, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Batua Makassar ke Kejaksaan Tinggi.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 13 orang tersangka dan kemungkinan masih akan bertambah.

"Kita sementara menunggu petunjuk dari kejaksaan saja untuk melengkapi apa-apa yang dianggap masih kurang," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga: Polisi Tetapkan 13 Tersangka Korupsi Pembangunan RS Batua Makassar

1. Polda tunggu petunjuk untuk pelimpahan berkas tahap dua

Polisi Limpahkan Perkara Korupsi RS Batua ke KejaksaanKabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan. IDN Times/Sahrul Ramadan

Zulpan mengungkapkan, berkas perkara tahap awal dilimpahkan ke kejaksaan sejak dua pekan lalu. Penyidik menyimpulkan bahwa berkas perkara telah rampung setelah 13 tersangka selesai diperiksa.

Jika petunjuk kejaksaan telah diterima, penyidik kemudian melengkapi berkas perkara untuk pelimpaham tahap dua.

"Jadi P-21 nya nanti akan diikuti dengan penyerahan berkas perkara dan penyerahan tersangka," kata Zulpan.

2. Kendala yang sempat dihadapi dalam penyelidikan

Polisi Limpahkan Perkara Korupsi RS Batua ke KejaksaanKondisi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar, Kecamatan Maggala. IDN Times/Sahrul Ramadan

Zulpan tak menampik bahwa penyidik sempat terkendala di awal proses penyelidikan hingga penyidikan. Salah satunya karena menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksan Keuangan (BPK).

Polda Sulsel mengusut kasus ini pada Desember 2020. Pembangunan RS dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi. Misalnya, fondasi basement keropos dan tak kuat menampung beban, model anak tangga yang rendah, hingga material bangunan tidak sesuai dengan perencanaan.

Pembangunan menggunakan pagu anggaran yang bersumber dari APBD Makassar tahun anggaran 2018 senilai Rp25,5 miliar. Berdasarkan hasil audit, BPK RI menemukan kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran sebesar Rp22 miliar.

3. Tersangka belum ditahan karena dianggap kooperatif

Polisi Limpahkan Perkara Korupsi RS Batua ke KejaksaanIlustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing AN selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), SR pejabat pembuat komitmen (PPK), MA pejabat pelaksanaan teknis kegiatan (PPTK), FM panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP), HS, MW, AS dari kelompok kerja (Pokja) 3.

Kemudian MK direktur PT SA, AIHS kuasa Direktur PT SA, AEH Direktur PT PMSS, DR, APR konsultan pengawas CV SL dan RP selaku inspektur pengawasan.

Polisi belum menahan tersangka karena dianggap kooperatif. Semua tersangka diketahui dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Subsidiair Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.

Baca Juga: Polisi Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Pembangunan RS Batua Makassar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya