Polda Sulsel Periksa Ulang Demonstran yang Sempat Ditangkap

Penyelidikan terkait perusakan pos polisi dan fasilitas umum

Makassar, IDN Times - Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bakal memeriksa kembali sejumlah demonstran yang ditangkap saat unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja di Makassar, pada 8 Oktober 2020 lalu. Saat itu polisi menangkap sekitar 250 orang demonstran.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pemeriksaan ulang untuk kepentingan penyelidikan terkait perusakan pos polisi dan fasilitas umum berupa videotron. Sejumlah orang yang ditangkap diduga ada kaitannya dengan kasus itu.

"Kita sudah mendalami dan ada data-datanya, akan kita buka nanti. Ini semua ada keterkaitan degan orang-orang yang diamankan," kata Ibrahim saat dihubungi, Rabu (21/10/2020).

1. Polisi mencocokkan identitas demonstran dengan ciri-ciri pelaku perusakan

Polda Sulsel Periksa Ulang Demonstran yang Sempat DitangkapDemonstran sempat terlibat bentrok dengan aparat kepolisian di depan Kantor DPRD Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Pada gelombang unjuk rasa 8 Oktober lalu, sejumlah lokasi di Makassar jadi titik konsentrasi massa. Salah satunya di sepanjang Jalan Urip Sumoharjo.

Saat itu, sejumlah orang di antara massa melemparkan molotov ke pos polisi di kawasan flyover. Terpisah, sejumlah orang membakar layar videotron di depan Kantor Gubernur Sulsel, yang juga terletak di jalan Urip Sumoharjo.

"Jadi ada kemungkinan orang-orang yang pernah dipanggil itu akan diperiksa ulang. Sudah teridentifikasi tapi kita harus mencocokkan datanya," ujar Ibrahim.

2. Penyelidikan sempat terkendala alat bukti

Polda Sulsel Periksa Ulang Demonstran yang Sempat DitangkapPolisi mengamankan demonstrasi Omnibus Law berujung bentrok di depan Kantor DPRD Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Ibrahim tidak menampik bahwa proses penyelidikan sebelumnya sempat terkendala alat bukti. Saat itu, hanya aset pemerintah dan intitusi yang dijadikan sebagai sumber rujukan penyelidikan. Dari penyelidikan, kemudian ditemukan sejumlah bukti petunjuk lain yang mengarah ke perbuatan pidana.

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah batu, sisa molotov, serta material aset yang dirusak oleh pelaku. Tapi Ibrahim belum bersedia menyebut berapa orang yang akan kembali diperiksa.

"Kita (masih) akan mengembangkan lagi. Sambil berjalan kita lakukan pendalaman terkait bukti yang ada," kata Ibrahim.

3. Enam mahasiswa jadi tersangka perusak Kantor Polsek Rappocini

Polda Sulsel Periksa Ulang Demonstran yang Sempat DitangkapIlustrasi. Polisi menangkap demonstran dalam unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Terpisah, polisi telah menetapkan enam orang mahasiswa dari barisan demonstran sebagai tersangka. Mereka sebelumnya ditangkap dengan tuduhan merusak Kantor Polsek Rappocini, di Jalan Sultan Alauddin, Makassar.

Enam mahasiswa itu masing-masing berinisial, K, IC, NY, MF, D, dan SL. Yang terakhir merupakan satu-satunya mahasiswi. Mereka masih ditahan sampai sekarang.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya