Polda Sulsel Musnahkan 14 Kg Sabu dari Malaysia

Pengungkapan narkoba disebut menyelamatkan 150 ribu orang

Makassar, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan, Senin (26/10/2020). Barang tersebut berasal dari pengungkapan kasus kejahatan di wilayahnya selama sebulan terakhir atau sejak September 2020.

Narkoba yang terdiri dari sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan mesin insinerator, di halaman Kantor Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar. Pemusnahan dihadiri Kapolda Irjen Merdisyam.

"Yang dimusnahkan sabu sebanyak 14,6 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 2.844 butir," kata Kapolda Merdisyam, Senin.

Baca Juga: Narkoba Lebih Sering Diedarkan Lewat Online Sepanjang Pandemik  

1. Sabu disita dari jaringan pengedar internasional asal Malaysia

Polda Sulsel Musnahkan 14 Kg Sabu dari MalaysiaEkspos tangkapan sabu dan pil ekstasi di Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Merdisyam menyebut narkoba yang dimusnahkan, kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau sudah diputuskan oleh pengadilan. Sebagian besar merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan jaringan internasional di Sulsel, khususnya Makassar.

Polisi menangkap pemilik barang tersebut secara berturut-turut pada 20-23 September 2020. Dari pelaku, masing-masing, MA, AT, AZ dan MM, polisi menyita 13 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut sindikat tersebut. 

"Yang tertangkap pelakunya enam orang. Mereka adalah bagian dari jaringan internasional di Malaysia, antara mereka ada yang berperan sebagai kurir dan bandar," kata Merdisyam.

2. Pengungkapan kasus diklaim bisa menyelematkan 150 ribu jiwa

Polda Sulsel Musnahkan 14 Kg Sabu dari MalaysiaJajaran Ditres Narkoba Polda Sulsel memusnahkan narkoba jaringan internasional. IDN Times/Polda Sulsel

Merdisyam mengklaim, keberhasilan Polda Sulsel mengungkap kasus narkoba menyelamatkan sekitar 150 ribu warga Sulsel, khususnya generasi muda. Dia menegaskan pihaknya terus berupaya menghentikan dan memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

"Itu dapat merusak dan meracuni seluruh generasi bangsa. Makanya kami, dan institusi lainnya, serta masyarakat membantu dan berkomitmen agar upaya peredaran ini kita perangi," ucap Merdisyam.

Pelaku terkait peredaran narkoba yang dimusnahkan, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

3. Peredaran narkoba di Sulsel didominasi sabu-sabu

Polda Sulsel Musnahkan 14 Kg Sabu dari MalaysiaEkspos tangkapan sabu dan pil ekstasi di Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Hermawan mengungkapkan, sepanjang Januari hingga September 2020, pihaknya telah mengungkap 1.511 kasus narkoba. Sebanyak 2.393 orang ditetapkan menjadi tersangka. Sabu menjadi barang bukti narkoba yang paling mendominasi di Sulsel.

"Barang bukti sepanjang itu, sabu sebanyak 25,4 kilogram, ekstasi sebanyak 15.703 ribu butir, ganja 9, 19, kilogram, obat daftar G 17.170 butir, dan tembakau sintetis sebanyak 4,7 kilogram," kata Hermawan.

Baca Juga: Polda Sulteng Musnahkan 25 Kilogram Sabu-sabu Selundupan dari Malaysia

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya