Pelanggar Protokol Kesehatan di Makassar Terancam Denda Rp20 juta

Sanksi tertuang dalam Perwali Nomor 53 Tahun 2020

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Sanksi antara lain berupa administrasi pencabutan izin hingga denda puluhan juta.

Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kota Makassar Ismail Hajiali mengatakan, sanksi tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 53 Tahun 2020, tentang pedoman penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan resepsi pernikahan dan pertemuan di Kota Makassar. 

"Iya, ada sanksi denda Rp20 juta. Tapi itu nanti dilihat karena penuh dengan pertimbangan. Intinya harus komitmen bersama," kata Ismail saat dihubungi IDN Times, Rabu (9/9/2020).

Dalam draf Perwali 53/2020, terdapat sejumlah syarat bagi pengelola tempat resepsi pernikahan atau pertemuan di ruang publik. Antara lain membatasi pengunjung maksimal 30 orang, dan diawasi. Jika jumlah orang lebih dari 30, tidak boleh masuk secara bersamaan ke area pertemuan.

Selain itu, setiap orang yang masuk ke lokasi acara tidak boleh membuka masker. Penyelengggara juga tidak boleh menyediakan makanan prasmanan.

Baca Juga: Tersangka Penimbun 22 Ribu Lembar Masker di Makassar Positif Corona

1. Sanksi sebagai bentuk efek jera

Pelanggar Protokol Kesehatan di Makassar Terancam Denda Rp20 jutaSimulasi pembatasan pergerakan lintas daerah di perbatasan Makassar-Gowa di Jalan Sultan Alauddin, Minggu (12/7/2020). Humas Pemkot Makassar

Ismail menjelaskan, sanksi, terutama denda puluhan juta, disiapkan dengan penuh pertimbangan. Sanksi dikhususkan bagi badan usaha atau kelompok penyedia layanan jasa tempat pelaksaan kegiatan yang memicu berkumpulnya banyak orang.

Soal sanksi sudah dibahas bersama sejumlah pemangku kebijakan, serta perwakilan pengusaha seperti Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) se-Makassar. Dalam pertemuan, kata Ismail dievaluasi kembali poin-poin pasal yang dianggap masih kabur. 

Dari pembahasan itu disepakati bahwa sanksi denda akan diterapkan jika pelaku usaha tidak mengindahkan aturan yang nantinya akan diterapkan dan resmi berlaku.

"Ini adalah komitmen kita semua. Jangan protokol kesehatan terabaikan. Sanksi itu tujuannya sebagai bentuk efek jera," ucap Ismail. 

2. Perwali Nomor 53 masih perlu disosialisasikan

Pelanggar Protokol Kesehatan di Makassar Terancam Denda Rp20 jutaTim gabungan melakukan pengawasan di salah satu mal di Makassar. Humas Pemkot Makassar

Ismail mengungkapkan, Perwali masih perlu disosialisasikan secara masif sebelum diterapkan. Sosialisasi setidaknya butuh waktu selama sepekan. Belum ditentukan kapan aturan akan diterapkan.

Sanksi dalam perwali itu, kata Ismail, akan disesuaikan dengan jenis pelanggarannya. Jika dianggap masih sebatas kategori ringan, mereka akan ditegur, menyusul pembubaran dan pencabutan izin usaha. Terkahir jika, mereka tetap melanggar maka sanksi Rp20 juta menjadi pilihan terakhir. 

"Kalau misalnya hotel, tempat acara, yang buat acara tentu itu kan ada yang bertanggung jawab. Sangat selektif sekali, tidak langsung melanggar kemudian diterapkan. Akan ada proses (penerapan sanksi)," kata Ismail.

3. Wali Kota sudah tandatangani perwali

Pelanggar Protokol Kesehatan di Makassar Terancam Denda Rp20 jutaPj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin. Humas Pemkot Makassar

Lebih lanjut , kata Ismail, Perwali Nomor 53 Tahun 2020 telah mendapat restu dari Pejabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin. Pimpinan tertinggi Pemkot Makassar itu disebut sudah menandatangani draf yang akan segera diterapkan.

"Kita tinggal tunggu petunjuknya beliau (PJ Wali Kota), baru kita terapkan," ucapnya. 

Merujuk dalam perwali, sanksi diatur dalam Bab VII pasal 7 ayat 1. Ada empat poin sanksi yang diterapkan bagi pelanggar Perwali Nomor 53 Tahun 2020. Poin a berisi teguran lisan dan tertulis bagi pemilik usaha berkegiatan. Poin b, pembubaran atas kegiatan yang dilaksanakan orang pribadi atau badan. 

Poin c, penghentian sementara kegiatan tempat usaha milik orang pribadi atau badan. Poin d, denda administratif paling banyak Rp20 juta, dan poin e, pencabutan izin usaha atau izin kegiatan orang atau badan.

Kegiatan pelaksanaan pesta pernikahan, resepsi dan pertemuan akan diawasi oleh Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, camat, hingga lurah. 

Baca Juga: Pemkot Makassar Atur Protokol Kesehatan untuk Resepsi Pernikahan

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya