MARSS Sulsel Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Makassar New Port

Izin tambang pasir dikaitkan dengan nama Nurdin Abdullah

Makassar, IDN Times - Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Selatan (MARSS) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi terkait mega proyek pembangunan Makassar New Port (MNP). 

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel, yang tergabung dalam MARSS, merilis catatan dugaan korupsi dalam proyek nasional yang menghabiskan anggaran triliunan rupiah tersebut. 

"Tahun 2019, Pelindo berencana melanjutkan pembangunan dan perluasan pelabuhan baru di Makassar seluas 45 hektar. Lalu Pelindo berkontrak dengan PT Pembanguan Perumahan (PT PP) untuk mengerjakan proyek tersebut,"  kata Direktur Eksekutif Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin, dalam rilisnya, Rabu (3/3/2021).

 

1. Nilai kontrak pengerjaan proyek capai triliunan rupiah

MARSS Sulsel Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Makassar New PortPelampung besi yang memuat informasi pembangunan Makassar New Port. IDN Times/Istimewa

Amin menjelaskan, dalam perjalanannya, PT PP menyepakati kontrak kerja sama dengan PT Boskalis Internasional Indonesia untuk operasional pengerukan pasir laut dan melakukan aktivitas penimbunan laut (reklamasi) untuk proyek MNP. Nilai kontrak yang ditandatangani oleh PT BII sebesar 75 juta Euro atau setara dengan Rp1,2 triliun.

"Lalu, PT Pelindo juga bekerja sama dengan perusahaan lokal untuk penyedia pasir laut sebagai material reklamasi," ucap Amin. Dua perusahaan penyedia pasir laut itu disebutkan Amin, adalah PT AKM dan PT BLI.

"Di sini, Direktur Pelindo IV dan panitia tender perlu dimintai keterangan terkait pemilihan PT AKM dan PT BLI sebagai rekanan dalam penyedia pasir laut untuk proyek MNP," ujar Amin.

Pada Februari hingga Oktober 2020, kegiatan penambangan pasir laut mulai dikerjakan oleh PT Boskalis di wilayah tangkap nelayan yang juga merupakan wilayah konsesi PT AKM dan PT BLI. Dari dua perusahaan ini, PT BLI merupakan perusahaan yang diduga berafiliasi dengan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah. 

2. Perempuan dan nelayan Kodingareng menderita akibat dampat tambang pasir laut

MARSS Sulsel Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Makassar New PortUnjuk rasa nelayan Kodingareng tolak tambang pasir laut. IDN Times/ASP

Amin menyatakan, dari proyek inilah, konflik dan pemiskinan nelayan dan perempuan terjadi di Pulau Kodingareng. "Kemudian, yang perlu diketahui publik dan KPK, adalah bagaimana peran Gubernur Sulsel (NA) dalam menerbitkan izin-izin perusahaan terutama perusahaan yang berafiliasi dengannya," ungkap Amin. Atas izin dari Nurdin itulah, perusahaan tersebut dapat memperoleh proyek pengadaan pasir laut untuk pembangunan mega proyek MNP.

Pada, pertengahan tahun 2019, lanjut Amin, Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) diparipurnakan oleh DPRD Sulsel dan disetujui oleh Nurdin. 

Tidak lama setelah itu, 14 perusahaan kemudian mengajukan wilayah izin usaha pertambangan. Lima perusahaan di antaranya, kata Amin, patut menjadi perhatian utama. Masing-masing adalah PT AKM, PT BLI, PT NIT, PT BBU dan Perusda Sulsel.

"Dari 5, ada 3 perusahaan yang diketahui direktur dan komisarisnya memiliki hubungan yang sangat erat dengan Gubernur Sulsel," ungkapnya. 

Tiga perusahaan itu, lanjut Amin, adalah, PT BLI, yang direkturnya merupakan tim 'lebah' atau tim pemenangan pasangan Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman, dalam Pemilihan Gubernur Sulsel 2018 lalu. Dua komisaris lainnya dalam PT NIT disebutkan Amin, adalah kolega dekat Nurdin. Sementara direktur Perusda tak lain adalah saudara ipar Nurdin.

Baca Juga: Walhi-JATAM Desak KPK Usut Dugaan Kongkalikong Nurdin di Proyek MNP

3. Pelindo IV bantah tudingan MARSS soal dugaan korupsi MNP

MARSS Sulsel Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Makassar New PortKondisi perairan di sekitar Makassar New Port. IDN Times/Istimewa

Lebih lanjut kata Amin, PT BLI dan PT NIT telah mendapatkan izin usaha pertambangan operasi produksi. Sementara PT Perusda baru memperoleh wilayah izin usaha pertambangan. Izin-izin tersebut diberikan oleh Gubernur Sulsel melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). 

Pada Februari 2020, PT BLI sambung Amin, mendapat proyek pengadaan pasir laut untuk menyuplai material reklamasi demi kepentingan MNP. "Dari proses perizinan yang cepat, kami menduga kuat bahwa perusahaan ini dibuat dan diberi izin oleh Gubernur Sulsel agar mendapatkan tender pengadaan pasir laut pada mega proyek MNP milik PT Pelindo IV," tegas Amin. 

MARSS mendesak agar KPK tidak hanya memeriksa tersangka Nurdin Abdullah terkait kasus proyek infrastruktur di Sulsel. Namun, dia meminta KPK juga diminta untuk mengusut dugaan korupsi mega proyek MNP. "Dugaan praktik korupsi di sektor lain masih ada dan harus segera diungkap oleh penyidik KPK," tegas Amin. 

Dikonfirmasi terpisah, DVP of Corporate Communication & Secretarial PT Pelindo IV, Anna Maryani menampik tudingan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan MNP. "Kalau Pelindo IV itu dek kita ikuti semua prosedur sesuai dengan aturan hukum," kata Anna saat dikonfirmasi jurnalis, Rabu petang.

Anna menegaskan bahwa pengerjaan apapun yang dilaksanakan pihaknya, beriringan dengan prosedur dan mekanisme undang-undang yang berlaku. "Semua hal di Pelindo IV, pembangunan proyeknya MNP itu semua mengikuti aturan semua yang berlaku di Indonesia. Kita tunduk sama semua proses hukum," kata dia.

Baca Juga: Gubernur Sulsel: Jangan Dihalangi-halangi Reklamasi Makassar New Port

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya