Mahasiswa Makassar Edarkan Ganja untuk Biaya Susun Skripsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menangkap FB, 23 tahun, mahasiswa yang terlibat peredaran ganja. Pemuda itu diciduk petugas Raimas Sabhara Polrestabes yang tengah patroli di kawasan Danau Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar, Rabu malam 2 September 2020.
Wakil Kepala Satres Narkoba Kompol Indra Waspada Yudha mengatakan FB yang mahasiswa tingkat akhir, mendapatkan narkoba lewat pembelian secara daring.
"Jadi hasil interogasi awal bahwa yang bersangkutan membeli ini (ganja) melalui media sosial melalui instagram," kata Indra kepada jurnalis dalam ekspos di kantornya di Makassar, Kamis (3/9/2020).
Baca Juga: Mahasiwa di Makassar Terciduk Simpan Ganja di Bawah Jok Motor
1. FB ditangkap saat mengisap ganja di pinggir danau
Dihadirkan polisi dalam ekspos kasus, FB mengatakan dia sedang nongkrong sambil mengisap ganja di pinggir danau saat ditangkap polisi. Saat itu dia baru saja pulang dari sebuah kafe untuk menyelesaikan skripsi.
"Lagi suntuk saja makanya saya ke situ pakai (isap)," ujar FB.
Diberitakan sebelumnya, FB tertangkap tangan mengonsumsi ganja dengan barang bukti di tangan. Setelah digeledah, polisi juga menemukan barang sejenis yang menurut dia bakal dijual.
2. Ganja rencananya dijual untuk kebutuhan menyusun skripsi
Saat digeledah, polisi menemukan 7 saset ganja kecil siap edar di saku celana FB. Selain itu ditemukan 50 gram ganja di bagasi jok motornya. Kepada petugas, dia mengaku ganja itu diperjualbelikan dan hasilnya untuk keperluan penyusunan skripsi.
"Selain dia pakai dia gunakan untuk dijual belikan, Rp100 ribu per saset karena dari jumlah barang bukti yang ditemukan dan juga sudah dipisah-pisah saset," ungkap Indra.
Penyidik, kata Indra, sementara menyelidiki jaringan pengedar narkoba yang ada di lingkaran pelaku. Meski, pelaku mengaku baru menjual ganja satu bulan terakhir.
"Apalagi dia sudah memiliki pelanggan tetap," kata Indra.
3. Mahasiwa terancam hukuman 15 tahun penjara
Pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang disita penyidik. Kata Indra, tersangka masih ditahan di kantornya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti ganja 50 gram juga telah diamankan.
Penyidik menjerat FB dengan Pasal 111 ayat 1 junto Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Warga Jalan Cendrawasih, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: PKS Wacanakan Ekspor Ganja, PPP: Dalam Dalil Islam, Ganja Itu Haram!