LBH Makassar: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Sangat Tinggi di 2021

Negara dianggap tak serius melindungi perempuan dan anak

Makassar, IDN Times - Sepanjang tahun 2021, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Sulawesi Selatan, menerima 250 aduan dalam berbagai kasus. Dari jumlah itu, 240 kasus diterima dan 10 kasus ditolak. 

LBH Makassar juga membagi dua kategori berdasarkan sifat kasusnya. Di mana 87 kasus bersifat nonstruktural dan 153 kasus bersifat struktural. Angka ini dianggap sebagai tren buruk sepanjang tahun ini.

"Tingginya kasus struktural ini menunjukkan bahwa negara tidak memiliki keseriusan dalam memberikan perlindungan, penghormatan dan pemenuhan HAM (Hak Asasi Manusi)," kata Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/12/2021) malam.

1. LBH Makassar dorong pengesahan RUU PKS

LBH Makassar: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Sangat Tinggi di 2021ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Dari berbagai perkara struktural yang ditangani LBH Makassar, kasus kekerasan terhadap perempuan yang paling mendominasi. Angkanya mencapai 62 kasus. Menyusul kasus kekerasan terhadap anak 24 kasus, kemudian pelanggaran hak atas tanah yang menempati posisi ke tiga, dengan 23 kasus.

Haedir mengatakan, untuk kasus pelanggaran HAM terhadap perempuan dan anak, jenis kasus kekerasan seksual adalah kasus yang tertinggi. "Kondisi ini menunjukkan pentingnya pengaturan khusus untuk pencegahan dan penanganan," jelasnya.

Menurut Haedir, peraturan yang ada saat ini tidak cukup untuk mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan seksual. "Di satu sisi, korban terus berjatuhan, di sisi lain negara enggan segera memberlakukan RUU Pencegahan Kekerasan Seksual (PKS)," tegas Haeidir.

2. Korban biasanya mengalami lebih dari 1 bentuk kekerasan

LBH Makassar: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Sangat Tinggi di 2021Kantor LBH Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Divisi Hak Perempuan, Anak dan Disabilitas LBH Makassar mencatat, peningkatan pengaduan kekerasan terhadap kelompok rentan tahun ini terbilang cukup signifikan. Tercatat ada 90 kasus kekerasan berbasis gender yang dialami perempuan, anak, dan disabilitas.

"Semakin meningkatnya kesadaran masyarakat tentang kekerasan berbasis gender, khususnya kekerasan seksual, berdampak pada semakin meningkatnya laporan yang masuk," ujar Kepala Divisi HPAD LBH Makassar, Resky Pratiwi dalam keterangan tertulis yang sama.

Resky mengatakan, 65 persen pengaduan yang diterimanya didominasi korban kekerasan seksual. Menyusul kekerasan dalam rumah tangga 29 persen, dan kekerasan fisik terhadap anak 6 persen. Sementara untuk jenis kekerasan, pengaduan kasus KDRT yang mendominasi.

"Kekerasan pada istri, mantan istri, anak, pekerja rumah tangga dan orang yang berada dalam lingkup rumah tangga, baik dalam perkawinan yang dicatatkan maupun yang tidak tercatat. Dalam pengaduannya korban dapat mengalami lebih dari 1 bentuk kekerasan," ucapnya.

Baca Juga: LBH Makassar: Hanya 20 Persen Kasus Kekerasan Seksual Diproses Pidana

3. LBH cemas tak ada jaminan pencegahan kekerasan seksual

LBH Makassar: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Sangat Tinggi di 2021Ilustrasi Kekerasan pada Perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Melihat tingginya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, Resky mempertanyakan, seberapa siap negara merespons kejadian serupa ke depan. "Masih banyak kasus yang tidak diproses secara memadai karena terganjal ketiadaan norma hukum yang mengaturnya," tegasnya.

Menurutnya, hambatan pembuktian dan cacat prosedur oleh aparat penegak hukum juga membutuhkan pengaturan hukum acara khusus dalam penanganan kasus kekerasan seksual. "Untuk menjamin laporan disikapi secara serius, prosesnya berorientasi pada korban serta menjamin pemenuhan hak- hak korban," tuturnya.

Resky menambahkan, masyarakat khususnya kelompok rentan membutuhkan kebijakan pelindungan dari kekerasan seksual melalui disahkannya RUU PKS. Secara struktural, jelas Resky, lembaga penegakan hukum juga harus segera berbenah dan siap untuk proses hukum kasus kekerasan seksual.

"Negara tidak boleh dibiarkan gagap dalam merespon kasus, dengan membiarkan kekosongan hukum terus berlangsung dan menunda evaluasi lembaga penegak hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual," ungkap Resky.

Baca Juga: LBH Makassar Ungkap Kesulitan Tangani Kasus Pemerkosaan di Luwu

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya