Kisah Perjuangan Warga Pantai Merpati Bulukumba Bertahan usai Digusur

Belasan tahun warga tinggal di pantai untuk mencari hidup

Makassar, IDN Times - Penggusuran di kawasan Pantai Merpati, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menyisakan perih bagi seratusan jiwa yang pernah bermukim di lokasi tersebut. Eksekusi pembongkaran rumah-rumah semi permanen itu terjadi pada Senin, 31 Januari 2022.

Data yang diperoleh dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Makassar, warga yang tergusur dari tempat tinggalnya di kawasan pesisir Pantai Merpati, berjumlah 30 lebih Kepala Keluarga.

"Warga korban penggusuran kini sudah kehilangan tempat tinggal. Dengan cara paksa, rumah-rumah mereka dibongkar hingga rata dan tak tersisa," kata Advokat publik LBH Makassar, Ady Anugrah Pratama saat berbincang dengan IDN Times, Jumat (18/2/2022).

1. Masih ada sekitar 22 KK bertahan di kawasan pantai

Kisah Perjuangan Warga Pantai Merpati Bulukumba Bertahan usai DigusurWarga Pantai Merpati Bulukumba masih bertahan meski tempat tinggalnya telah dirobohkan. / Istimewa

Ady menyatakan, eksekusi penggusuran rumah dilaksanakan oleh pemerintah daerah setempat melalui Satpol PP. Pemerintah Bulukumba juga sempat meminta bantuan pengawalan dari parat gabungan kepolisian dan TNI. "Dalang utamanya adalah Pemda Bulukumba," tegas Ady.

Proses eksekusi dilaksanakan karena keinginan Pemda Bulukumba membangun dan menata ulang kawasan pantai. Menurut Ady, langkah itu tidak tepat karena berbenturan dengan kelangsungan hidup masyarakat setempat. Sebagian besar warga di situ bertahan hidup dari hasil laut. Mereka setiap hari menjadi pencari kerang dan rumput laut di bibir Pantai Merpati.

"Makanya sampai sekarang masih ada sekitar 22 KK yang masih bertahan di sana karena berhubungan dengan mata pencaharian mereka sebagai pemulung rumput laut," jelas Ady.

2. Warga tidak punya dokumen resmi kepemilikan lahan

Kisah Perjuangan Warga Pantai Merpati Bulukumba Bertahan usai DigusurKantor LBH Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Ady mengakui, bahwa warga tinggal di kawasan pantai memang tak punya dokumen resmi kepemilikan lahan di sana. Namun, mereka tinggal di sana secara turun temurun. "Mereka itu tinggal di sana memang karena alasan pekerjaan. Makanya mereka perlahan membangun tempat tinggalnya," ucapnya.

Sebagian besar warga di Pantai Merpati, kata Ady, sudah tinggal belasan hingga puluhan tahun lamanya. Mereka datang dari berbagai kampung di Bulukumba untuk mencari penghidupan di pinggir pantai. Sebagian lainnya berasal dari Jeneponto dan daerah lain di Sulsel.

Warga membangun tempat tinggal umumnya semi permanen agar tidak perlu pulang pergi setiap hari dari kampung kembali ke pinggir pantai untuk mencari nafkah. Ady menyebut, alasan mendasar itulah yang mestinya dipertimbangkan pemerintah.

3. Kekhawatiran warga jadi kenyataan

Kisah Perjuangan Warga Pantai Merpati Bulukumba Bertahan usai DigusurKondisi Pantai Merpati Bulukumba, setelah tempat tinggal warga dirobohkan. / Dok. LBH Makassar

Ady menuturkan, sebelum proses eksekusi dilaksanakan, ratusan warga ini sudah berupaya mencari solusi dengan meminta tolong kepada DPRD hingga Pemda Bulukumba. "Jadi bukannya tidak taat aturan, tapi mesti ada jaminan tempat tinggal yang layak dan jaminan pekerjaan bagi warga," tuturnya

Kekhawatiran inilah yang terjadi sampai proses eksekusi berlangsung. Warga harus kehilangan tempat tinggal dan mempengaruhi pekerjaan mereka sebagai pemulung rumput laut. Pemda dianggap acuh karena tak mempertimbangkan keinginan warga yang terdampak. Ady menyatakan, 22 KK yang bertahan sampai saat ini masih menanti kejelasan.

"Jadi kata kuncinya bukan warga tidak mau pindah tapi mereka tidak mau dipindahkan begitu saja tanpa ada jaminan bagi tempat tinggal dan jaminan akses mereka ke Pantai Merpati sebagai tempat kerja," ucapnya.

4. Warga sudah berulang kali meminta pertimbangan ke pemerintah sebelum eksekusi

Kisah Perjuangan Warga Pantai Merpati Bulukumba Bertahan usai DigusurWarga Pantai Merpati Bulukumba masih bertahan meski tempat tinggalnya telah dirobohkan. / Istimewa

Terpisah, Ibu Hasnah, salah satu perwakilan warga korban penggusuran mengungkapkan, warga tidak begitu mempersoalkan jika mereka harus digusur. Namun yang warga inginkan hanya relokasi ke tempat tinggal yang layak. "Harus ada relokasi karena kami tidak punya rumah selain di sini," ucap Hasnah.

Hasnah yang sudah belasan tahun tinggal di kawasan pantai mengaku, bersama warga lain, sudah berulang kali meminta penjelasan kepada pemda. "Bupati hanya memberikan janji pembuatan pemukiman nelayan namun belum pasti juga dilakukan," ungkapnya.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulsel yang tergabung dalam jaringan pendampingan warga Pantai Merpati Bulukumba menilai, pembangunan kawasan wisata di pesisir pantai yang direncanakan oleh pemerintah kerap mengabaikan hak-hak masyarakat.

"Relokasi itu dilakukan ketika hak-hak masyarakat sudah terpenuhi, yakni hak atas perumahan dan penghidupan layak. Ini justru terbalik, digusur dulu baru tidak diberikan solusi," tegas Kepala Departemen Advokasi dan Kajian WALHI Sulsel Slamet Riadi dalam keterangan tertulisnya.

5. Penggusuran warga di Pantai Merpati bentuk kegagalan pemda dalam melaksanakan tugas

Kisah Perjuangan Warga Pantai Merpati Bulukumba Bertahan usai DigusurKantor LBH Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

LBH, WALHI dan sejumlah organisasi kemanusian serta individu yang tergabung dalam jaringan advokasi menilai, penggusuran warga Pantai Merpati merupakan bentuk kegagalan Pemda Bulukumba dalam melaksanakan tugas pemerintahan.

Mereka merujuk dalam ketentuan Pasal 76 Ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal itu menyebut, Pemerintah daerah dilarang membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok orang.

Kemudian, Pasal 28 H Ayat (1) UU Dasar RI Tahun 1945. Didalamya disebutkan bahwa setiap orang berhak sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.

Tindakan pemda Bulukumba juga dianggap mengabaikan Deklarasi Universal HAM Pasal 25 Ayat (1) dan UU RI Nomor 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Pasal 11 Ayat (1). Juga, UU Nomor 7 Tahun 1997 tentang Penggusuran Paksa dan Prinisp-Prinsip Dasar dan Pedoman PBB Penggusuran dan Pemindahan berbasis Pembangunan.

"Mewajibkan pada setiap pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bulukumba untuk melakukan musyawarah yang melibatkan seluruh warga terdampak dan memberikan pemberitahuan yang layak. Namun, prinsip ini diabaikan oleh pemerintah Bulukumba," imbuh Ady Anugrah Pratama.

Baca Juga: Viral Mobil Polisi Abaikan Tabrak Lari di Bulukumba

6. Kawasan Pantai Merpati dirancang sebagai pusat wisata kuliner

Kisah Perjuangan Warga Pantai Merpati Bulukumba Bertahan usai DigusurBupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf meninjau kondisi Pantai Merpati. / Dok. Pemkab Bulukumba

Terpisah, Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penataan dimaksudkan agar kawasan Pantai Merpati bisa rapi, bersih dan cantik. Kawasan pantai yang sebelumnya dihuni warga, akan dijadikan sebagai pusat kuliner.

Pantai Merpati diharapkan menjadi pusat ekonomi baru yang dapat meningkatkan pertumbuhan UKM dan menyerap tenaga kerja. Dia pun meminta pengertian warga. "Kalau semrawut dan kumuh seperti ini, tidak ada orang yang mau datang berkunjung di tempat ini," ujar Muchtar.

Rabu, 2 Februari, Muchtar meninjau langsung lokasi dan mendapati masih ada masyarakat yang bertahan. Dia mendengar alasan warga masih bertahan karena belum ada tempat relokasi yang disiapkan oleh pemda. Muchtar menyatakan telah menyiapkan lokasi sementara untuk warga yang digusur, yang berada di Kampuntg Situbaru, Kelurahan Bintarore.

"Saya sudah perintahkan BPBD untuk bangun tenda penampungan untuk tempat tinggal sementara bagi yang ingin pindah ke sana. Yang jelas di tempat ini sudah tidak bisa lagi bermukim karena akan segera dilakukan penataan," tegasnya.

Baca Juga: Dinkes Bulukumba Belum Tahu Persis Kasus Siswa Masuk RS usai Vaksinasi

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya