Kenalan di Medsos, Pria di Makassar Rampas Barang dan Cabuli Siswi

Pelaku juga merampas barang berharga milik korban

Makassar, IDN Times - Seorang pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berinsial AMR (24) ditangkap polisi setelah dilaporkan terlibat dalam kasus perampasan dan pencabulan. Korbannya adalah perempuan NI, seorang pelajar berusia 16 tahun.

"Tindak pidana ancaman kekerasan, tipu muslihat dan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul," kata Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrulla dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Selasa (20/4/2021).

1. Polisi tembak kaki pelaku karena melawan saat ditangkap

Kenalan di Medsos, Pria di Makassar Rampas Barang dan Cabuli SiswiIlustrasi Penembakan (IDN Times/Mardya Shakti)

AMR ditangkap di rumahnya di Jalan Tamalate 2 pada Senin, 19 April 2021, sekitar pukul 18.00 WITA. Penangkapan itu, kata Nasrulla, merupakan hasil penyelidikan dari laporan yang diterima pihaknya pada akhir pekan lalu. 

Saat penangkapan, petugas terpaksa menembak kaki AMR karena berupaya kabur dan melawan petugas. Pelaku mendapat perawatan di RS Bhayangkara sebelum dibawa ke kantor Polrestabes Makassar untuk diperiksa. 

Selain AMR, petugas Jatanras Polrestabes Makassar juga sempat memeriksa tiga orang pria yang diduga sebagai penadah barang hasil curian. Mereka adalah, AM (27), JA (46) dan SU (43). Ketiganya diamankan di sejumlah tempat di Makassar usai penangkapan AMR.

2. Pelaku mengincar korban di media sosial

Kenalan di Medsos, Pria di Makassar Rampas Barang dan Cabuli SiswiKantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Nasrulla, pelaku diketahui mengenal korban pada awal Maret lalu. Keduanya berkenalan melalui media sosial. Pada 12 Maret, pelaku mengajak korban untuk bertemu di sebuah lokasi di perbatasan Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. 

"Pelaku langsung berboncengan dan mengajak menggunakan motor korban berkeliling Kota Makassar. Kemudian pelaku berhenti di salah satu kos yang tidak diketahui daerahnya oleh korban," ungkap Nasrulla.

Pelaku mencabuli korban di kamar indekos. Setelah itu, pelaku memaksa korban ikut berkeliling kota. Di tengah jalan, korban diminta turun dan menunggu di suatu tempat oleh pelaku. "Korban menunggu dan pelaku tidak datang," ujarnya.

Baca Juga: Dugaan Prostitusi Online, 16 Remaja Makassar Ditangkap di Hotel

3. Barang hasil curian digunakan untuk foya-foya

Kenalan di Medsos, Pria di Makassar Rampas Barang dan Cabuli SiswiBarang bukti hasil curian diamankan petugas Jatanras Polrestabes Makassar/Polrestabes Makassar

Korban pun akhirnya melaporkan peristiwa itu ke keluarganya sebelum diteruskan ke aparat kepolisian. Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Di antaranya 1 unit sepeda motor, 1 cincin emas, 1 handphone dan sepasang anting emas.

Barang itu sempat dijual kepada ketiga penadah dengan harga masing-masing Rp800 ribu. Uang hasil curian digunakan untuk berfoya-foya. Saat ini, AMR sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 372 juncto 378 KUHPidana, Pasal 328 KUHPidana dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: 3 Pemuda Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi di Kamar Hotel

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya