Kejati Sulsel Bantah Jen Tang Whistleblower Kasus Aset Negara Rp800 M

Jen Tang merupakan eks tersangka pengusaan lahan negara

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membantah eks tersangka penguasaan aset negara, Jen Tang, menjadi whistleblower atau pihak yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengusut sejumlah aset negara yang diklaim segelintir orang di Kota Makassar.

Hingga kini, Kejati mengaku masih mengumpulkan data dan bahan keterangan dari laporan soal keberadaan aset negara senilai ratusan miliar rupiah. Laporan itu sebelumnya didapatkan Kejati Sulsel dari pengakuan mantan tersangka dalam kasus penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, Soedirjo Aliman alias Jen Tang, sepanjang berjalannya proses penyidikan saat itu.

"Kita penyelidikan dulu. Puldata dan pulbaket dulu terkait aset itu nilainya Rp800 miliar," kata Kepala Kejati Sulsel Firdaus Dewilmar, saat memberikan keterangan kepada sejumlah jurnalis di Makassar, Selasa (18/2).

1. Pembebasan Jen Tang dikait-kaitkan tukar guling penyelidikan laporan aset negara

Kejati Sulsel Bantah Jen Tang Whistleblower Kasus Aset Negara Rp800 MKepala Kejati Sulsel Firdaus Dewilmar didampingi Direktur Utama Pelindo IV Makassar Farid Padang / Sahrul Ramadan

Aset negara yang dilaporkan Jen Tang dikuasai oleh segelintir taipan itu, kata Firdaus, terletak di kawasan Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar. Total luas aset mencapai 40 hektare. 10 hektare di antaranya yang diklaim Jen Tang sebagai milik pribadi. Klaim itu pula yang membuatnya berurusan dengan hukum.

Firdaus menyatakan, bahwa laporan itu sempat dikait-kaitkan dengan tukar guling kasus pembebasan Jen Tang. Kejati Sulsel resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi penyewaan lahan negara di lokasi tersebut, pada tanggal 29 Januari 2020 lalu.

Penerbitan SP3, membuat Jen Tang melepas status tersangka. "Tapi itu bukan tukar guling. Dan tidak bisa dikatakan tukar guling. Kalau tukar guling itu kan berarti ada yang dibarter. Ini kan tidak ada. Makanya kita fokuskan dulu puldata pulbaketnya yang aset negara itu," ujar Firdaus.

2. Kejati Sulsel fokus penyelamatan aset yang nilainya lebih besar

Kejati Sulsel Bantah Jen Tang Whistleblower Kasus Aset Negara Rp800 MKepala Kejati Sulsel Firdaus Dewilmar menerima aspirasi demonstran di Kantor Kejati Sulsel, beberapa waktu lalu / Kejati Sulsel

Menurut Firdaus, pihaknya lebih mengutamakan untuk menyelamatkan nilai aset negara yang jumlahnya jauh lebih besar. Jika dibandingkan dengan kasus dugaan korupsi yang pernah menyeret pengusaha terbesar asal Makassar tersebut, nilainya hanya mencapai Rp500 juta.

"Kalau kita paksakan, kemungkinan bebas (Jen Tang saat itu) bisa saja. Jadi kalau tidak senang, tidak suka masyarakat bisa praperadilan. Itu kalau masyarakat tidak puas. Kita murni penegakan hukum. Kita melihat dua alat bukti masih kurang. Tapi kalau yang Rp800 miliar, siapa tahu ada alat buktinya nanti di sini," jelas Firdaus.

Penerbitan SP3 kasus Jen Tang oleh Kejati Sulsel, disebut bukan tanpa alasan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil sebelumnya berdalih, ada sejumlah pertimbangan mendasar sehingga penyidikan kasus Jen Tang dihentikan.

"Kasus ini bukan merupakan tindak pidana korupsi, terlihat dari bebasnya tiga terdakwa lainnya, dan perkara perdatanya terkait kasus itu menang," ungkap Idil beberapa waktu lalu.

3. Kejati gandeng Pelindo IV usut aset negara yang dikuasai sejumlah orang

Kejati Sulsel Bantah Jen Tang Whistleblower Kasus Aset Negara Rp800 MIDN Times / Pelindo IV

Merujuk dalam fakta administrasi, kata Firdaus, lahan negara itu sepenuhnya dikelola oleh PT Pelindo IV Makassar. Sebagai BUMN, Pelindo diberikan tanggung jawab perizinan oleh negara melalui Dirjen Perhubungan Laut untuk mengambil alih lahan tersebut guna kelancaran proses pembangunan kawasan industri dan proyek pemerintah lainnya di Kota Makassar.

Jen Tang, kata Firdaus, saat itu menyatakan bersedia membantu penyidik untuk mengungkap semua persoalan aset negara yang telah lama dikuasai oleh sekelompok orang. “Itu sudah diakui oleh Jen Tang bahwa lahan itu adalah milik Dirjen Perhubungan Laut yang konsesinya juga sudah berada pada kawasan Pelindo,” ujar Firdaus, beberapa waktu lalu.

Lahan negara seluas 40 hektare itu masuk dalam kawasan utara hingga selatan Kota Makassar. Lokasi itu umumnya merupakan jalur industri sebagaimana perencanaan pembangunan dan penataan kota yang dicanangkan pemerintah melibatkan Pelindo. Kawasan selatan mencakup sebagian besar Kecamatan Ujung Pandang dan sekitarnya. Sementara kawasan utara mencakup sebagian besar Kecamatan Tallo, Makassar. 

Direktur Utama Pelindo IV Makassar Farid Padang mengatakan, konsesi yang diberikan dari Dirjen Perhubungan Laut dalam pengelolaan lahan negara hingga saat ini masih dalam proses perampungan secara administratif. “Makanya waktu Jen Tang klaim kalau itu adalah lahannya, itu sangat keliru. Karena itu adalah lahan negara,” ucap Farid saat dikonfirmasi terpisah saat itu.

Kawasan selatan, disebutkan Farid, rencananya akan dijadikan sebagai lokasi pariwisata baru di Kota Makassar. Sementara kawasan utara, adalah lokasi pengembangan industrialisasi khususnya jalur laut pembangunan Makassar New Port (MNP). Pihaknya, lanjut Farid, meminta Kejati Sulsel untuk mengawal dan menuntaskan laporan soal upaya pengelolaan lahan negara oleh pihak-pihak lain.

“Jadi kalau misalnya hitung-hitungannya sampai Rp800 miliar itu (yang dikuasai orang) bisa dikembalikan ke kas negara. Jadi nanti kita bagaimana mencari bentuk untuk pengembangan bisnis dan bekerjasama dengan pemerintah daerah juga termasuk mengganti rugi bangunan yang sudah ada dibangun di sekitar lokasi itu,” ucap Farid.

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya