Ibu Rumah Tangga di Makassar Diciduk Edarkan Sabu

Pelaku ditangkap saat beroperasi di kawasan apartemen

Makassar, IDN Times - Tim Khusus Narkoba dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan, menangkap seorang wanita di Makassar, RI, 27 tahun, terkait kepemilikan sabu. Wanita itu merupakan ibu rumah tangga (IRT).

Polisi menangkap RI beserta barang bukti sabu seberat 48,6 gram. Pelaku ddiduga hendak mengedarkan barang itu di salah satu apartemen di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang.

"Pengedar narkoba jenis sabu dan sering melakukan transaksi di sekitaran Apartement Vida View," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes Komang Suartana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/2/2022).

Baca Juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 246 Gram Sabu Sitaan

1. Ditangkap di kafe, sabu disimpan di bawah tas

Ibu Rumah Tangga di Makassar Diciduk Edarkan SabuBarang bukti sabu yang disita petugas Timsus Narkoba Polda Sulsel. / Dok. Polda Sulsel

Komang mengatakan, RI ditangkap di salah satu kafe di sekitar Jalan Ance Daeng Ngoyo, Panakkukang, Rabu petang, 2 Februari. Polisi menangkapnya dari serangkaian penyelidikan.

Komang bilang, sebelum menangkap, Timsus Narkoba lebih dulu memantau dan mengikuti pergerakan IR. Wanita itu diketahui baru meninggalkan apartemen dan singgah di kafe.

"Barang bukti disimpan di bawah tasnya," jelas Komang.

2. Pelaku sudah bertransaksi sebelum ditangkap

Ibu Rumah Tangga di Makassar Diciduk Edarkan SabuIlustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Komang menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksan, IRT itu diketahui baru saja bertransaksi dengan seseorang sebelum ditangkap. Petugas masih menyelidiki lebih lanjut, kepada siapa dan dari mana narkoba itu didapat.

Komang menyebut IR, dalam kasus ini berperan sebagai pengedar. Sementara bandarnya masih terus ditelusuri.

"Personel masih sementara melakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut," ucap Komang.

3. IRT dijerat UU Narkotika

Ibu Rumah Tangga di Makassar Diciduk Edarkan SabuIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Sembari menyelidiki lanjut Komang, IR telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjeratnya dengan persangkaan Pasal 114 Ayat (2) subsidiair 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Makassar Kirim 11 Sampel Diduga Varian Omicron ke Litbangkes Jakarta

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya