Dinkes Makassar Bakal Sweeping Harga PCR di RS dan Klinik

Pemkot Makassar segera sahkan harga maksimum Rp525 ribu

Makassar, IDN Times - Dinas Kesehatan Kota Makassar bakal merazia rumah sakit dan klinik terkait penerapan biaya tes swab RT-PCR bagi masyarakat umum.

Plt Kepala Dinas Kesehatan makassar dr. Khadijah Iriani mengatakan, razia untuk mengetahui apakah masih ada fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta yang mematok harga tinggi untuk diagnosa COVID-19. Saat ini Pemkot Makassar sementara dalam proses mengesahkan surat edaran tentang batas maksimal tarif tes PCR.

"Yang jelas kalau surat edaran batas maksimal sudah diterbitkan, baru kita akan jalan sweeping untuk ketahui ada atau tidak rumah sakit yang 'nakal'," kata Khadijah kepada IDN Times, Sabtu (21/8/2021).

Baca Juga: Sejumlah RS di Makassar Belum Turunkan Harga Tes PCR, Alasannya SE

1. SE menyiapkan beragam sanksi

Dinkes Makassar Bakal Sweeping Harga PCR di RS dan KlinikBalai Kota Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Khadijah mengisyaratkan SE mengenai standar biaya tes PCR juga mengatur sanksi bagi fasilitas kesehatan, baiki milik pemerintah maupun swasta. Katanya, sanksi beragam jenis, dari sanksi ringan hingga berat.

"Kan kalau kita bicara sanksi yang pasti bertahap yah. Pertama paling itu kalau didapat dia (layanan kesehatan) masih patok harga di atas standar kita tegur dulu, diperingatkan baru kemudian nanti yang paling berat pencabutan izin," ucapnya.

2. Dinkes juga tunggu laporan masyarakat merasa dirugikan

Dinkes Makassar Bakal Sweeping Harga PCR di RS dan KlinikRelawan Makassar Recover menjalani tes GeNose dan PCR di Lapangan Karebosi, Jumat (30/4/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Khadijah bilang, SE soal batas atas tarif swab PCR untuk umum akan dibarengi dengan sosialisasi kepada seluruh fasilitas kesehatan. Mereka diimbau membantu pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak memeriksakan kondisi kesehatannya dalam upaya pencegahan COVID-19.

Selain itu, pihaknya juga membuka pintu pelaporan bagi warga yang merasa dirugikan bila fasilitas kesehatan masih menerapkan harga tes PCR di atas standar. 

"Yang jelas kita juga tunggu laporan dari warga nanti kalau ada didapat baru kita terapkan sanksinya," tegasnya.

3. SE tinggal disahkan oleh wali kota

Dinkes Makassar Bakal Sweeping Harga PCR di RS dan KlinikWali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto saat rakor terkait Makassar Recover di Balaikota Makassar, Selasa (9/3/2021). Humas Pemkot Makassar

Lebih lanjut, kata Khadijah, draf SE kini sementara didisposisi ke Wali Kota Makassar untuk segera ditandatangani. Bila proses tersebut selesai, maka aturan mengenai biaya standar tes sesuai anjuran Kemenkes RI akan resmi berlaku di semua fasilitas kesehatan di Makassar.

Dinkes menargetkan SE itu akan resmi diterbitkan dan berlaku pada, Senin, 23 Agustus, pekan depan. Digarisbawahi bahwa harga tes swab PCR ini untuk kepentingan di luar pelacakan kasus, karena yang itu gratis.

"Pokoknya hari ini kita siapkan semuanya. Supaya tinggal ditandatangani sama Pak Wali, kemudian kita resmikan biar masyarakat tidak kesusahan lagi yang mau tes," kata dia.

Baca Juga: Jika Harga Tidak Turun, Penyedia Tes PCR Berpotensi Untung Rp10,46 T

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya