Di Makassar, KDRT Dominasi Kasus Kekerasan pada Perempuan Selama 2019

Ada 16 kasus KDRT yang ditangani LBH Makassar

Makassar, IDN Times - Dalam rentang waktu Januari hingga Desember 2019, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar telah menerima 31 pengaduan terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.

Dari permintaan pendampingan dan laporan yang diterima, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disebutkan mendominasi sepanjang tahun, khususnya di Kota Makassar. 

“Berdasarkan bentuk kekerasan didominasi oleh kasus KDRT sebanyak 16 kasus, serta kekerasan seksual itu sebanyak 15 kasus,” kata Staf Divisi Perlindungan Hak Perempuan dan Anak LBH Makassar, Rezky Pratiwi dalam ekspos catatan akhir tahun 2019, di kantor LBH Makassar, Selasa (31/12).

1. Enam orang korban terpaksa menempuh jalur pidana kemudian bercerai

Di Makassar, KDRT Dominasi Kasus Kekerasan pada Perempuan Selama 2019Pengadilan Agama Makassar / Sahrul Ramadan

Dari puluhan kasus yang menimpa perempuan secara umum, kata Rezky, enam di antara perempuan yang menjadi korban KDRT menempuh upaya hukum lanjutan dalam konteks pelanggaran pidana. Umumnya, korban KDRT mendapatkan penganiayaan berat oleh pasangan yang dianggap tidak dapat ditolerir. Kekerasan fisik berupa pemukulan, menampar, melempar benda berat dan perbuatan lainnya yang mengakibatkan korban terluka.

“Korban menempuh jalur pidana dengan laporan tindak pidana kekerasan fisik, penelantaran rumah tangga hingga zina. Dimana selanjutnya korban mengajukan gugatan perceraian. Di kasus lainnya, korban memilih hanya mengajukan gugatan cerai setelah mengalami kekerasan dan penelantaran keluarga dalam waktu yang lama,” ungkap Rezky.

Kurangnya pemahaman tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, menurut Rezky, dianggap menjadi salah satu pemicu keretakan dalam rumah tangga. Akibatnya perempuan yang terlihat lemah di hadapan pasangan, kerap menjadi sasaran kekerasan.

Padahal, kata Rezky, di dalam UU tersebut secara umum dijelaskan tentang keberimbangan hak dan kedudukan antara suami dan istri. Dalam artian, pengambilan keputusan tentang rumah tangga serta pembagian peran semestinya mencerminkan kesetaraan.

“Tapi pada realitasnya, masih tinggi ketimpangan relasi gender dalam rumah tangga. Dimana suami memegang kontrol sepenuhnya sebagai seorang laki-laki sehingga kekerasan bisa langgeng, dalam konteks perkawinan,” terangnya.

2. Eksekusi putusan terkait nafkah, dianggap LBH belum berkeadilan bagi perempuan

Di Makassar, KDRT Dominasi Kasus Kekerasan pada Perempuan Selama 2019Pengadilan Agama Kota Makassar / Istimewa

Lebih lanjut dijelaskan Rezky, putusnya ikatan perkawinan secara resmi nyatanya tidak menghentikan kekerasan yang dialami perempuan dari mantan suami. Di antara beberapa aduan yang diterima LBH, perempuan yang telah bercerai, cukup kesulitan mengurus administrasi data kependudukan, identitas anak, hingga harus menanggung sendiri nafkah atas anak.

“Di kasus lain meski dalam putusan pengadilan, ayah atau mantan suami berkewajiban membayarkan nafkah istri dan anak setiap bulannya, namun pada implementasinya kewajiban ini jarang dibayarkan sebagaimana besaran nafkah yang ditetapkan dalam putusan pengadilan,” ujar Rezky.

Kondisi itu, lanjut Rezky, mencerminkan jika eksekusi putusan tentang pembayaran nafkah masih terhambat karena tidak adanya sikap dan sanksi tegas yang diberikan kepada ayah anak atau mantan suami. LBH memperkirakan kejadian ini akan terus berulang jika tidak ada tindakan tegas dari pihak pengambil keputusan.

Baca Juga: 85 Korban Kekerasan Aparat Ditangani LBH Makassar Sepanjang 2019

3. Laporan kekerasan seksual meningkat dalam tiga tahun terakhir yang ditangani LBH Makassar

Di Makassar, KDRT Dominasi Kasus Kekerasan pada Perempuan Selama 2019LBH Makassar menggelar ekspos catatan akhir tahun 2019 / Sahrul Ramadan

Rezky menyebut, 15 laporan yang ditangani pihaknya sepanjang 2019 ini cukup meningkat jika dibandingkan dalam tiga tahun terakhir. Tahun-tahun sebelumnya, jumlah laporan masih berada di bawah angka tersebut.

LBH menganggap, peningkatan jumlah laporan terkait kekerasan seksual melalui layanan yang disediakan, menjadi indikasi dan tolok ukur bahwa semakin banyak korban yang sadar akan pentingnya isu tentang kerawanan yang dialami perempuan.

“Masyarakat mulai sadar tentang isu ini. Maka penting untuk terus mendorong agar semakin banyak instansi ataupun organisasi yang memberikan dukungan bagi korban dan ruang aman dari kekerasan seksual melalui kebijakan-kebijakan strategis sebagai pedoman internal,” ucap Rezky.

Baca Juga: LBH Makassar Desak Penuntasan Kasus Difabel Meninggal Dunia di Rutan  

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya