Buruh di Makassar Demo BPJS Ketenagakerjaan soal Pencairan JHT

Aturan pencairan JHT di usia 65 dianggap menindas buruh

Makassar, IDN Times - Puluhan buruh lintas organisasi yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat (Alpar), berunjuk rasa di depan kantor BPJS Ketenagakerjaan, Kota Makassar, Rabu (16/2/2022).

Demonstrasi digelar sebagai respons atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satu poinnya, pekerja baru dapat mencairkan JHT di usia 56 tahun.

"Cabut permenaker ini karena peraturan ini jelas sangat merugikan kaum buruh, terlebih bagi mereka yang terdampak PHK (pemutusan hubungan kerja," kata Jendral Lapangan Alpar Kamaruddin disela unjuk rasa, Rabu siang.

Baca Juga: Rincian Aturan Baru Pencairan JHT, Apa saja Bedanya dengan yang Lama?

1. JHT jadi harapan besar buruh buat gantungkan kelanjutan hidupnya

Buruh di Makassar Demo BPJS Ketenagakerjaan soal Pencairan JHTBuruh di Makassar demo kantor BPJS Ketenagakerjaan. IDN Times/Sahrul Ramadan

Kamaruddin menyatakan, JHT ini menjadi harapan besar bagi buruh yang terdampak PHK dan mengundurkan diri dari tempat kerjanya. Hanya dengan JHT, buruh menggantungkan harapan untuk melanjutkan hidup bersama dengan seluruh keluarganya.

"JHT adalah simpanan buruh dan hak buruh. Dan ketika buruh sudah tidak menjadi peserta (BPJS Ketenagakerjaan) dengan alasan apa pun, maka hak itu harus dan wajib dikembalikan kepada buruh," ucap Kamaruddin.

Aturan yang disahkan oleh Menaker Ida Fauziah pada 4 Februari 2022 dianggap sangat menindas buruh. Mereka menganggap menteri tak paham kondisi buruh.

"Permenaker kami tolak. Kebijakan ini harus dihapus. Kemenaker tidak menjalankan tupoksinya sesuai konstitusi," tegas Kamaruddin.

2. Dua tahun terakhir merupakan kondisi buruk bagi buruh

Buruh di Makassar Demo BPJS Ketenagakerjaan soal Pencairan JHTBuruh di Makassar demo kantor BPJS Ketenagakerjaan. IDN Times/Sahrul Ramadan

Kamaruddin mengungkapkan, dua tahun terakhir ini menjadi musim buruk bagi buruh. Buruh terus dikekang dan ditindas dengan beragam aturan pemerintah. Dia menyebut, pada 2020 pemerintah kemudian mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja. Menurut buruh, subtansi UU itu pro terhadap pemodal.

"Lalu Peraturan Pemerintah turunan yang mengatur soal PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), upah, serta penyelenggara jaminan sosial," ucap Kamaruddin.

3. Buruh minta Jokowi copot Menaker Ida Fauziyah

Buruh di Makassar Demo BPJS Ketenagakerjaan soal Pencairan JHTMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada acara Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award Tahun 2020 yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (9/9/2021). (Dok. Kemnaker)

Kamaruddin menyatakan, belum selesai turunan Omnibus Law, buruh kembali dirugikan dengan kenaikan upah yang sangat kecil. Bahkan untuk dibeberapa daerah, upah buruh tidak berubah. Kamaruddin menegaskan, dari beragam aturan yang diterbitkan, tidak ada satu pun yang berpihak kepada buruh.

"Nasib kaum buruh yang notabenenya adalah tulang punggung dan penggerak perekonomian negara terus dibombardir dengan aturan merugikan," ujarnya.

Buruh juga mendesak agar Presiden Joko Widodo segera bersikap. Mereka meminta agar Menteri Ida Fauziyah dievaluasi karena aturan yang dibuat tak memihak ke buruh.

"Kami juga mendesak supaya Menaker dicopot," kata Kamaruddin.

Baca Juga: BPJamsostek: Pekerja di Sulsel Umumnya Cairkan JHT di Usia 40-an Tahun

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya