Buron 4 Tahun, Koruptor Bansos Sulsel Ditangkap di Makassar

Terpidana korupsi bansos senilai Rp149 juta lebih

Makassar, IDN Times - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menangkap terpidana kasus korupsi bantuan sosial (bansos) kegiatan penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (PLDPM) Tahun 2010. 

Koruptor bernama Abdul Hamid Awing bin Benggo ditangkap di sekitar parkiran kantor BPJS, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (4/2/2021), sekitar pukul 15.10 WITA. 

"Terpidana telah buron sejak tahun 2017. Selama empat tahun," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil Muhammad dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

1. Terpidana dianggap tidak kooperatif

Buron 4 Tahun, Koruptor Bansos Sulsel Ditangkap di MakassarTim Tabur Kejati Sulsel menangkap terpidana buron korupsi bansos/Kejati Sulsel

Idil menjelaskan, penangkapan koruptor merupakan hasil dari upaya yang dilakukan Kejati Sulsel memburu terpidana Abdul Hamid. Terpidana dianggap tidak kooperatif karena melarikan diri dari hukuman.

Penangkapan itu, kata Idil, dipimping langsung Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Y Gatot Iriyanto bersama dengan Tim Tabur dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng. Mereka yang tergabung adalah Kasi Intel Ashar, Kasi Pidsus Budiman. 

2. Korupsi uang Rp149 juta lebih

Buron 4 Tahun, Koruptor Bansos Sulsel Ditangkap di MakassarIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Idil menerangkan, terpidana telah divonis bersalah karena terbukti korupsi pengelolaan anggaran PLDPM Dinas Sosial Sulsel senilai Rp149.232.960, dari total anggaran yang dikucurkan Dinsos senilai Rp900 juta. 

Vonis tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar Nomor:105/PID.SUS/TPK/2016, 2 Mei 2017. Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. 

"Pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan dan menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp149.232.960 subsidair 1 tahun penjara," tegas Idil.

Baca Juga: 9 Tahun Buron, Koruptor Ditangkap di Pengungsian Gempa Mamuju Sulbar

3. Sebelum dibawa ke Lapas Makassar terpidana jalani rapid tes antigen

Buron 4 Tahun, Koruptor Bansos Sulsel Ditangkap di MakassarIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut kata Idil, setelah penangkapan, terpidana korupsi bansos lebih dulu digiring ke kantor Kejati Sulsel untuk mengisi berkas registrasi perkara. Kelengkapan dokumen dibutuhkan untuk verifikasi data terpidana. 

Setelahnya, terpidana mengikuti proses pemeriksaan kesehatan terkait COVID-19. Hasil pemeriksaan rapid tes antigen, menunjukkan negatif. Terpidana kemudian digiring ke Lapas Makassar untuk menjalani penahanan.

Baca Juga: Kejati Sulsel Resmi Hentikan Kasus Jen Tang, Taipan yang Sempat Buron

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya