BPJS Kesehatan Batal Naik, Warga Bimbang Pindah Kelas  

BPJS Kesehatan Makassar belum menerima salinan putusan MA

Makassar, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) secara resmi membatalkan kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan itu berdasarkan Judicial Review yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

MA mengabulkan gugatan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan kesehatan. Artinya, iuran BPJS Kesehatan kembali seperti sebelum dinaikkan awal tahun 2020.

BPJS Kesehatan Makassar belum menyatakan sikap resmi soal putusan MA. Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Makassar Kharis Hidayatullah mengatakan, pihaknya bakal menunggu petunjuk dari pusat.

"Jadi sampai sekarang ini, kita konsul dulu dengan kantor pusat terkait sikap kita bagaimana," kata Kharis saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (10/3).

Baca Juga: DPR: Putusan MA Batalkan Iuran Baru BPJS Sudah Final, Harus Ditaati

1. BPJS Kesehatan belum menerima salinan putusan MA

BPJS Kesehatan Batal Naik, Warga Bimbang Pindah Kelas  BPJS Kesehatan siapkan beberapa program untuk antisipasi melonjaknya pengajuan turun kelas. IDN Times/ Alfi Ramadana

Kharis mengatakan, sejauh ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan putusan Judicial Review dari MA terkait pembatalan kenaikan iuran tersebut. Karena itu, mereka belum bisa memberikan komentar lebih lanjut soal itu. 

Sikap BPJS Kesehatan terkait putusan tersebut bakal ditentukan apabila salinan putusan telah diterima. BPJS juga bakal melakukan rapat internal, setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait, sebelum menentukan sikap. Begitu pun dengan iuran yang sebelumnya telah disetorkan oleh peserta BPJS Kesehatan saat kenaikan diberlakukan.

"Kemudian nanti kalau sudah didapatkan (salinan) dan teruji kebenarannya, nanti koordinasi dengan kementerian terkait. Yang penting pada prinsipnya kita, akan ikut keputusan yang dikeluarkan pemerintah," ucap Kharis.

2. Sebagian masyarakat masih bimbang pindah kelas meski MA telah membatalkan kenaikan iuran

BPJS Kesehatan Batal Naik, Warga Bimbang Pindah Kelas  IDN Times/Asrhawi Muin

Meski MA telah secara resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, sebagian masyarakat di Makassar mengaku masih bimbang. Silviana Dala, salah satu peserta BPJS Kesehatan di Makassar  mengatakan belum berpikir untuk berpindah kelas.

Ibu tiga anak ini mengaku, sementara masih bertahan menjadi peserta kelas III mandiri BPJS Kesehatan. "Syukur sebenarnya kalau batal naik iuran. Tapi kalau untuk pindah kelas lagi ke kelas II, masih pikir-pikir dulu. Jangan sampai nanti kembali lagi naik. Biar saja di kelas yang sekarang (III), apalagi kan sudah turun," ujarnya.

Wanita 35 tahun itu mengaku, selama menjadi peserta kelas III, dia membayar sesuai dengan ketentuan dari yang awalnya Rp25.500 kemudian naik menjadi Rp42 ribu. Pembatalan menurutnya, mengurangi beban pembayaran yang selama ini dia setorkan.

"Pasti bersyukur. Tapi kalau untuk pindah tidak usah dulu. Yang seperti sekarang saja," ucap Silvi.

Senada dengan Silviana, peserta BPJS Kesehatan asal Makassar lainnya, Ilham Hamzah menyatakan bersyukur jika kenaikan pembayaran iuran dibatalkan. Sebagai peserta kelas II, dia merasa bebannya lebih ringan karena pembayaran Rp110 ribu di jalur mandiri bisa normal kembali.

"Tapi kalau sekarang belum saya tahu, sudah diberlakukan atau belum. Karena bulan kemarin saya bayar masih begitu (Rp110). Mudah-mudahan bulan ini sudah bisa normal kembali lagi jadi Rp51 ribu," katanya.

3. Banyak pasal yang dianggap MA bertentangan

BPJS Kesehatan Batal Naik, Warga Bimbang Pindah Kelas  IDN Times/Hana Adi Perdana

Dalam amar putusannya, MA menyatakan pemerintah tidak berhak untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kebijakan itu sendiri telah diberlakukan sejak 1 Januari 2020.

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tulis amar putusan tersebut.

Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 pada Perpres bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Tidak hanya itu, ada sejumlah Pasal lain yang bertentangan diantara Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 Undang-undang Kesehatan."

Baca Juga: Kemenkeu Putar Otak Cari Cara Tambal Defisit BPJS Kesehatan

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya