ASN Bulukumba Dominasi Temuan Pelanggaran Netralitas Pilkada di Sulsel

Dari 12 daerah, hanya 2 yang tidak ditemukan pelanggaran ASN

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan mencatat sejumlah pelanggaran dalam masa pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2020. Dari 12 kabupaten/kota yang menyelenggarakan, satu di antaranya tercatat mendominasi temuan sekaligus laporan dugaan pelanggaran.

Daerah itu adalah Kabupaten Bulukumba. "Dugaan pelanggaran soal netralitas aparatur sipil negara (ASN)," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad kepada IDN Times, saat dikonfirmasi Rabu (30/9/2020).

1. Sebanyak 16 temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Bulukumba

ASN Bulukumba Dominasi Temuan Pelanggaran Netralitas Pilkada di SulselAnggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad. IDN Times/Aan Pranata

Selain Kota Makassar, 11 kabupaten di Sulsel yang ikut menggelar pemilihan kepala daerah. Masing-masing, Barru, Bulukumba, Gowa, Kepulauan Selayar, Luwu Timur, Luwu Utara, Maros, Pangkajene Kepulauan, Soppeng, Tana Toraja, dan Toraja Utara.

Khusus Bulukumba, kata Saiful, ada 29 temuan terkait dugaan pelanggaran didominasi soal ASN yang ketahuan memberikan dukungan melalui media sosial. Berikutnya, menghadiri kegiatan silaturahmi yang dianggap menguntungkan bakal pasangan calon kepala daerah sebanyak 16 temuan. Data pelanggaran yang diterima Bawaslu Sulsel tercata sejak Senin, 28 September 2020 lalu.

"Bulukumba 16 laporan. 1 Dihentikan. Dan sisanya, kesemuanya ada yang sementara berjalan prosesnya kemudian ada juga yang diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk kemudian diberikan sanksi. Tapi rata-rata sudah keluar sanksinya," jelas Saiful.

Baca Juga: Terekam CCTV, ASN di Bulukumba Ditebas Hingga Tewas

2. ASN yang melanggar disanksi disiplin sedang

ASN Bulukumba Dominasi Temuan Pelanggaran Netralitas Pilkada di Sulselkasn.go.id

Lebih lanjut Saiful menjelaskan, total keseluruhan temuan dugaan pelanggaran dan laporan soal netralitas ASN mencapai 82. Sebanyak 13 di antaranya dihentikan. Sementara yang direkomendasikan untuk diteruskan ke KASN berjumlah 69 temuan. Selain dua tren pelanggaran di atas, terbanyak ketiga adalah ASN melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik, berjumlah 14 temuan.

Menyusul ASN mempromosikan diri sendiri atau orang lain 2 temuan, ASN mendukung salah satu paslon 2, ASN melanggar netralitas dan berpihak ke dalam pemilihan 2, ASN sosialisasi bakal calon melalui APK 2, lalu ASN mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah 1, serta ASN mendampingi bakal calon mendaftar dan fit and propertest.

"KASN yang menjatuhkan sanksi kemudian yang eksekutor adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK). PPK itu bupati atau wali kota. Sudah ada beberapa yang dilaksanakan. 13 sanksi disiplin sedang, 12 pernyataan terbuka, 5 disiplin ringan, 2 pernyataan tertutup, dan 2 pemanggilan dan peringatan," ucap Saiful.

Baca Juga: Bawaslu Makassar Telusuri Video Diduga Paslon Bagi-bagi Beras

3. Hanya dua daerah yang sementara tidak ditemukan pelanggaran netralitas ASN

ASN Bulukumba Dominasi Temuan Pelanggaran Netralitas Pilkada di SulselIlustrasi. IDN Times/Muhamad Iqbal

Dari 16 temuan sekaligus pelanggaran terkait netralitas ASN Bulukumba, jelas Saiful, hanya 1 kasus yang dihentikan. Sementara 15 temuan lainnya direkomenadasikan untuk dilanjutkan proses sanksi ke KASN. Daerah lain yang menyusul adalah Kabupaten Luwu Timur dengan total 14 temuan.

Di Luwu Timur, ada 4 temuan yang dihentikan, 10 diteruskan ke KASN. Kemudian Kabupaten Maros, dari 12 temuan, ada 3 kasus yang dihentikan., sedangkan 9 temuan direkomendasikan ke KASN.

Menyusul Kabupaten Pangkep dengan 11 temuan, 1 kasus dihentikan dan 10 temuan direkomendasi ke KASN. Kemudian Kota Makassar dengan jumlah 11 temuan, 2 dihentikan dan 9 direkomendasikan ke KASN.

Selanjutnya Kabupaten Selayar, terdapat 5 temuan, 1 dihentikan, 4 direkomendasikan ke KASN. Tana Toraja dengan 5 temuan sekaligus direkomendasikan ke KASN. Luwu Utara, 4 temuan, 1 dihentikan, 3 direkomendasikan ke KASN. Lalu Kabupaten Gowa, ada 3 temuan sekaligus direkomendasikan ke KASN, dan Kabupaten Barru, 1 temuan direkomendasikan ke KASN.

Hanya dua daerah yang sementara tidak ditemukan ada dugaan pelanggaran netralitas ASN dan laporan. Masing-masing, Kabupaten Soppeng dan  Toraja Utara.

Baca Juga: 3 Paslon di Makassar Saling Lapor Pelanggaran Kampanye ke Bawaslu

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya