Anggota Polda Meninggal Kecelakaan Ditetapkan PDP, Ini Penjelasan RS

Korban meninggal karena tabrakan maut di Maros

Makassar, IDN Times - Anggota Polda Sulawesi Selatan berinisial AZB yang sempat kritis akibat kecelakaan maut di Jalan Poros Bantimurung, Kabupaten Maros, Selasa (27/5) pagi, dinyatakan meninggal. Dia sempat dirawat di dua rumah sakit, yakni RSUD Salewangang Maros lalu dirujuk ke RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar.

AZB meninggal di RS Wahidin pada Selasa malam. Tapi proses pemulangan jenazah ke rumah duka sempat tertunda karena konon AZB ditetapkan berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19. Pihak RS pun buka suara terkait persoalan itu.

"Saya tidak tahu apakah pasien yang bersangkutan PDP atau tidak karena dia hanya dibilang kecelakaan lalu lintas dan dirujuk. Bisa jadi mungkin baru saat di-screening dan dia meninggal. Bisa jadi, karena saya belum (pastikan) ini," ucap Kasubag Humas dan Pemasaran RSUP Wahidin, Dewi Rizki Nurmala kepada IDN Times, Rabu (27/5).

Baca Juga: Tabrakan Sepeda Motor di Maros, Satu Orang Tewas

1. Protokol pencegahan COVID-19 diterapkan untuk melindungi tenaga kesehatan

Anggota Polda Meninggal Kecelakaan Ditetapkan PDP, Ini Penjelasan RSGedung Infection Center di RS Wahidin Sudirohusodo Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin

Dewi menjelaskan, tenaga kesehatan di RSUP Wahidin secara teknis bekerja sesuai dengan protokol pencegahan COVID-19. Siapa pun pasien rujukan, secara otomatis starusnya akan berubah jika dirawat. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan ketika tenaga kesehatan merawat pasien.

"Itu sesuai dengan protokol pencegahan COVID-19. Resikonya untuk tenaga kesehatan pasti besar. Makanya kalau ada pasien rujukan, kategorinya bisa saja begitu (PDP). Tapi kan, belum tentu COVID-19. Tenaga kesehatan bekerja harus dilengkapi alat pelindung diri (APD) makanya harus dicegah," kata Dewi.

Rumah sakit tidak keberatan apabila pihak keluarga pasien yang dirawat meminta agar pasien dikembalikan. Yang jelas, mereka telah menandatangi surat kesepakatan bahwa tanggung jawab terhadap pasien diserahkan kepada keluarga. Jika dalam pemeriksaan hasil swab nantinya pasien terbukti positif COVID-19, keluarga pasien wajib melakukan isolasi atau karantina.

"Resikonya seperti itu. Karena tidak gampang mem-PDP-kan seseorang. Itu tanggung jawabnya berat dan tidak bisa kita salah mendiagnosa," jelas Dewi.

2. Pengendara yang tabrakan dengan AZB lebih dulu meninggal

Anggota Polda Meninggal Kecelakaan Ditetapkan PDP, Ini Penjelasan RSScreeshot video kecelakaan di Jalan Poros Bantimurung, Maros-Bone. IDN Times/Polres Maros

Tabrakan maut antara dua sepeda motor terjadi di Jalan Poros Maros-Bone, tepatnya di lingkungan Pakalu, Kecamatan Bantimurung, Maros, Sulawesi Selatan, Selasa (26/5). Dalam kejadian itu satu orang pengendara tewas.

Tabrakan terjadi antara anggota Sabhara Polda Sulsel berinisial AZB yang berkendara sendiri, dengan KA yang berboncengan dengan SR. KA meninggal setelah sempat dibawa ke puskesmas terdekat.

Musa menjelaskan, kecelakaan terjadi saat masing-masing pengendara berpapasan pada jalan dari arah berlawanan. KA dan SR bergerak dari arah Maros menuju Bone, sedangkan AZB sebaliknya. Diduga salah satu pengendara tidak bisa mengendalikan motor dalam kecepatan tinggi sehingga keluar jalur dan terjadi tabrakan. 

"KA yang bergerak dari arah Maros menuju Bone, setelah di tempat kejadian mengambil jalur ke kanan sehingga bertabrakan dengan sepeda motor dinas Polri yang dikendarai oleh AZB," Musa menerangkan.

3. Korban perempuan terpental ke tepi sungai

Anggota Polda Meninggal Kecelakaan Ditetapkan PDP, Ini Penjelasan RSIlustrasi kecelakaan motor. IDN Times/Mia Amalia

Saat kecelakan, dua pengendara ditemukan tergeletak di tengah jalan, tak jauh dari sepeda motor mereka. Sedangkan SR yang berboncengan dengan KA terpental dan ditemukan di tepi sungai.

Akibat kejadian ini, dua sepeda motor yang dikendarai korban rusak parah. Para korban dievakuasi dari lokasi oleh warga setempatdan pengendara yang melintas. Polisi masih menyelidiki kejadian itu untuk mengetahui penyebabnya.

Baca Juga: [UPDATE] 12.342 PDP dan 65.748 ODP COVID-19 di Indonesia Masih Diawasi

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya