45 Tahun ke Bawah Boleh Bekerja, Disnaker: Banyak yang Dirumahkan

Protokol kesehatan COVID-19 harus diutamakan

Makassar, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan mendukung kebijakan pemerintah pusat, soal warga di bawah 45 tahun yang dibolehkan kembali bekerja saat pandemik COVID-19. 

Kepala Disnakertrans Sulsel Darmawan Bintang mengatakan, kebijakan itu sebagai upaya agar roda ekonomi tetap bergerak. Pandemik yang berdampak pada perekonomian membuat banyak masyarakat yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Usaha itu untuk menggerakkan kembali roda ekonomi, sambil kita juga berjaga-jaga terkait kemungkinan penyebarluasan COVID-19 ini. Hal-hal yang berkaitan dengan protokol kesehatan tetap prioritas," kata Darmawan pada telekonferensi, Selasa (12/5) malam.

1. Sudah banyak pekerja yang terlanjur dirumahkan

45 Tahun ke Bawah Boleh Bekerja, Disnaker: Banyak yang DirumahkanRibuan buruh di Makassar berunjukrasa menolak Omnibus Law Cilaka di depan Kantor Gubernur Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Menurut Darmawan, kebijakan pemerintah membolehkan orang kembali bekerja cukup tepat. Hanya saja, itu sekaligus menjadi sebuah 'pekerjaan rumah' karena di Sulsel sudah banyak orang yang lebih dulu dirumahkan atau bahkan mengalami PHK. 

Menurut catatan Disnakertrans, sampai saat ini sebanyak 14.840 kehilangan pekerjaan akibat pandemik. Sebagian besar dirumahkan tanpa kejelasan nasib dan tidak menerima gaji. Dari jumlah itu, 447 orang telah di-PHK.

Jumlah itu dihimpun dari 17 kabupaten/kota di Sulsel. Darmawan memperkirakan jumlah itu masih akan bertambah, mengingat masih ada 7 daerah lain yang belum melaporkan data serupa.

"Kami belum tahu juga, apa yang menjadi alasan kabupaten itu belum (melaporkan). Tapi kita berharap kalau mereka itu tidak mempunyai perusahaan yang terdampak," ucapnya.

2. Kebijakan membolehkan masyarakat kembali bekerja disebut dilematis

45 Tahun ke Bawah Boleh Bekerja, Disnaker: Banyak yang DirumahkanIlustrasi aksi buruh. Ribuan buruh di Makassar berunjukrasa menolak Omnibus Law Cilaka di depan Kantor Gubernur Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Meski mendukung pemerintah pusat, Darmawan menilai kebijakan membolehkan warga kembali bekerja cukup dilematis. Di satu sisi, pandemik belum berakhir. Namun di sisi lain perekonomian tidak bisa diabaikan.

"Dalam satu sisi kita harus merumahkan, pada sisi lain kebutuhan ekonomi sudah sangat mendesak. Di satu sisi kita harus menggerakkan ekonomi, pada sisi lainnya kita juga harus menjaga penyebarluasan COVID-19," ucapnya.

3. Pekerja yang dibolehkan bekerja untuk 11 bidang usaha

45 Tahun ke Bawah Boleh Bekerja, Disnaker: Banyak yang DirumahkanDoni Monardo Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (IDN Times/Fiqih Damar Jati)

Dikutip dari Antara, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo meluruskan pernyataannya, soal warga berusia 45 tahun ke bawah dibolehkan untuk beraktivitas kembali. Dia menyebut kebijakan itu terbatas pada 11 bidang usaha yang sudah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sesuai Permenkes tersebut di pasal 13 ayat 3, peliburan tempat kerja selama PSBB dikecualikan untuk kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Sejak awal pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah, 11 sektor tersebut memang tetap dibolehkan beroperasi. Namun, Doni menyarankan pimpinan perusahaan memperhatikan perbandingan risiko COVID-19 terhadap para pekerjanya.

"Kenapa kita menganjurkan pimpinan di perusahaan memberi prioritas kepada yang relatif muda? Karena yang usia 45 tahun ke atas mengalami angka kematian yang tinggi," kata Doni.

Sebelumnya, pada Senin (11/5), Doni menyebutkan, pemerintah memberi kesempatan bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas kembali guna menekan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi COVID-19.

“Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi," kata dia.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya