2 Agenda Acara Malam Tahun Baru di Makassar Tidak Punya Izin Keramaian

Penyelenggara tak berani jamin pengunjung taat protokol

Makassar, IDN Times - Dua rencana kegiatan besar di kafe dan tempat hiburan malam (THM) jelang tahun baru di Kota Makassar batal dilaksanakan. Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud mengatakan, dua agenda itu tidak mendapat izin dari kepolisian dan pemerintah melalui gugus tugas COVID-19.

"Satu di Kafe Ombak, sudah ada penandatanganan tertulis untuk tidak melaksanakan event dan satunya di Barcode, event dangdutan itu batal juga sudah ada pernyataan tertulisnya," kata Iman saat berbincang dengan IDN Times, Rabu (16/12/2020).

1. Agenda pesta tahun baru menghadirkan artis lokal berpotensi memicu kerumunan

2 Agenda Acara Malam Tahun Baru di Makassar Tidak Punya Izin KeramaianPetugasSatpol PP Makassar mendatangi lokasi kegiatan jelang tahun baru. IDN Times/Saptol PP Makassar

Kedua tempat yang mengagendakan pesta tahun baru, kata Iman, awalnya hendak menggelar kegiatan dengan mengumpulkan orang banyak. Kegiatan itu disebut akan mengundang artis lokal di malam pergantian tahun.

Informasi tersebut kata Iman, kemudian ditindaklanjuti Satpol PP. Iman lalu menginstruksikan anggotanya mendatangi langsung kafe dan THM yang dimaksud pada Selasa, 15 Desember 2020, malam.

Menurut Iman, selain tidak punya izin keramaian, penyelenggara juga tidak menjamin bahwa pengunjungnya bisa menerapkan aturan tentang protokol kesehatan saat kegiatan berlangsung.

"Bagaimana tidak dapat izin, kan rekan-rekan kepolisian juga sudah tegaskan tidak bakalan menerbitkan izin keramaian saat malam tahun baru," ungkap Iman.

2. Beberapa kegiatan pernah dibubarkan karena tidak mengantongi izin keramaian

2 Agenda Acara Malam Tahun Baru di Makassar Tidak Punya Izin KeramaianKepala Satpol PP Makassar Iman Hud. Istimewa

Iman menyatakan, beberapa hari sebelumnya pihaknya bekerja sama dengan kepolisian juga sempat membubarkan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak. Salah satunya kegiatan lomba lari dan renang di anjungan Pantai Losari.

Kata Iman, kegiatan itu tidak mengantongi izin, baik dari Pemkot Makassar dan kepolisian. "Baru yang ternyata keluarkan izin itu pemprov sulsel (gugus tugas). Makanya di ujung acaranya itu, karena baru diketahui tidak izin, jadi langsung diberhentikan," ungkap Iman.

Baca Juga: [UPDATE] Bertambah 447, Sulsel Catat Rekor Penambahan Kasus COVID-19

3. Satpol PP perketat pengawasan di 25 titik di Kota Makassar jelang tahun baru

2 Agenda Acara Malam Tahun Baru di Makassar Tidak Punya Izin KeramaianPetugas Satpol PP Makassar mendatangi lokasi kegiatan jelang tahun baru. IDN Times/Saptol PP Makassar

Iman mengungkapkan, saat ini pihaknya fokus mengawasi 25 titik keramaian di Kota Makassar. Ada 50 anggota Satpol PP Makassar yang tergabung dalam satuan tugas lintas sektoral bertugas memantau lokasi yang marak dikunjungi warga dan banyak kerumunan orang. Mulai dari objek wisata, pusat pertokoan, hotel, hingga pesta pernikahan.

Anggota Satpol PP Makassar, kata Iman, bertugas selama 24 jam untuk mengingatkan warga tetap mematuhi protokol kesehatan. Kebijakan itu kata Iman, tertuang dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 53 dan Nomor 51 Tahun 2020. "Jadi kita bergerak acuannya di situ (perwali). Penindakannya juga jelas, bahwa kami yang bertanggung jawab," tegas Iman.

Baca Juga: Pegawai Positif COVID-19, Dua Instansi Pemprov Sulsel WHF 3 Hari

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya