Penjelasan Lengkap PT Vale atas Aktivitas Tambang Nikel di Luwu Timur

PT Vale jelaskan aktivitas tambang mereka di Luwu Timur

Makassar, IDN Times - Artikel berjudul "Nestapa Masyarakat Luwu Timur di Tengah Aktivitas Tambang", hasil kolaborasi IDN Times Sulsel dengan Didit Hariyadi, peraih beasiswa liputan dari Rainforest Journalism Fund, Pulitzer Center, ditanggapi Head of Communications PT Vale Indonesia Tbk, Bayu Aji. Pihak perusahaan tambang nikel tersebut menjelaskan lebih jauh terkait aktivitas pertambangan mereka di Kabupaten Luwu Timur.

Berikut hasil wawancara lengkap dengan Bayu Aji:

Bagaimana tanggapan Anda soal Gubernur Sulsel yang menolak perpanjangan kontrak karya?

Perseroan menghargai pendapat para pihak. Yang dapat kami sampaikan adalah PT Vale  Indonesia Tbk (PT Vale) senantiasa – berkomitmen dan fokus memenuhi kewajiban perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan upaya menjaga iklim investasi agar tetap berjalan dengan baik.

Gubernur Sulsel beranggapan kontribusi PT Vale masih minim termasuk soal lingkungan dan pendapatan daerah, bagaimana tanggapan Anda?

Selama ini perseroan telah memberikan kontribusi pendapatan kepada negara. Baik pemerintah pusat maupun daerah, baik dalam bentuk pajak maupun PNBP, sesuai dengan ketentuan dalam aturan yang berlaku. Terkait pembagian ke pusat, daerah, dan provinsi telah diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan bukan menjadi kewenangan PT Vale Indonesia.

PT Vale telah berkontribusi terhadap penerimaan negara dan PNBP hingga total Rp 16,6 triliun selama 10 tahun terakhir. Kami senantiasa mentaati ketentuan pembayaran dan peraturan perpajakan yang berlaku.

Tak hanya itu saja, pajak dan retribusi PT Vale pada 2021 naik hampir dua kali lipat menjadi US$142,9 juta atau setara Rp 2,14 triliun.

Pada aspek pengembangan masyarakat, sejak tahun 2018 digulirkannya Program Pengembangan & Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di sektor Mineral & batu bara sebagaimana regulasi dari Kementerian ESDM, pada tahun itu juga Perseroan menyusun dokumen rencana induk (RI) PPM yang diselaraskan dengan Blueprint PPM Provinsi Sulawesi Selatan. Pada tataran implementasinya, Perseroan membangun kemitraan strategis bersama Kementerian Desa & PDTT, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan & Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, melalui Nota Kesepahaman (MOU) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tentang Program Pengembangan Kawasan Perdesaan Mandiri (PKPM) yang terlah berjalan 2 (dua) siklus yakni tahun 2018-2021 dan 2021-2025.

Program PKPM menyasar 36 Desa/Kelurahan yang tersebar di 4 (empat) Kecamatan yang dikelompokan berdasarkan potensi unggulannya yakni menjadi 10 (sepuluh) kawasan melalui penumbuhkembangan komoditas barang dan jasa unggulan sebagai penggerak utama ekonomi perdesaan, penguatan peran kelembagaan ekonomi lokal dan kemitraan berjejaring di dalam maupun antar kawasan. Sehingga indeks pengembangan kawasan diharapkan meningkat - dari status: rintisan, konsolidasi, mandiri dan berdaya saing. Berdasarkan riset pada tahun 2019, saat ini terdapat 1 kawasan rintisan, 8 kawasan status konsolidasi dan 1 kawasan mandiri.

Pada tahun 2025 ditargetkan akan ada 1 kawasan berdaya saing, 3 kawasan mandiri dan 6 kawasan konsolidasi, yang tentunya memerlukan penguatan sinergi dan kontribusi para pihak untuk mencapai hal tersebut.

Kontribusi Perseroan melalui program sosial di Sulawesi selatan di tahun 2021 mencapai lebih dari Rp 60 miliar atau meningkat hampir 40% dibandingkan sejak pada tahun 2018.

Pada tahun 2021 dan 2022 Perseroan memperoleh pengakuan dari BPN Bappenas dan Kementerian Desa & PDTT atas kontribusinya tersebut melalui Indonesia Sustainable Development Award serta anugerah pembangunan desa berkelanjutan untuk kategori pengembangan UMKM, pemberdayaan kelompok perempuan dan pengembangan kelembagaan ekonomi lokal Bumdesma. Sedangkan dI bidang kesehatan, Perseroan memperoleh penghargaan Subroto Award tahun 2022 untuk program PPM terinovatif dari Kementerian ESDM.

Apakah betul masih terjadi konflik sosial dan lingkungan di Sorowako karena kurangnya komunikasi dengan masyarakat?

PT Vale sangat terbuka menerima masukan dan informasi dari segala aspek. khususnya yang ada di area pemberdayaan. Sehingga, apa yang menjadi masukan masyarakat akan dibicarakan bersama stakeholder terkait, termasuk pemerintah dan masyarakat setempat..

PT Vale akan secara konsisten memperbaiki pola komunikasi dan informasi kami dengan semua stakeholder berdasarkan masukan dan informasi yang diterima, dan kesepakatan bersama seluruh pihak terkait.

Bagaimana respon Vale saat masyarakat di Sorowako melakukan protes?

PT Vale sangat menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, termasuk kebebasan berpendapat. Kami berkomitmen untuk selalu mengadakan dialog yang transparan dan terbuka dengan segenap stakeholders kami untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

Masyarakat adat menganggap PT Vale telah menyerobot lahan mereka, bagaimana tanggapan Anda?

Perseroan sangat menghargai keberadaan - komunitas dalam area operasional. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai perusahaan yang menghargai bumi dan manusia.

Sebagai perusahaan terbuka dan terikat dengan sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia maupun di duniainternasional , PT Vale Indonesia tidak pernah dan tidak akan pernah mengambil hak-hak pihak lain. 

Perseroan sangat taat terhadap aturan dan menjunjung tinggi terkait keberadaan alas hukum. Bisa dipastikan seluruh lahan yang dikelola dan masuk dalam lahan konsesi dan telah memiliki dokumen lengkap.

Wilayah konsesi Vale seluas 70.566 ha, tapi Yayasan Bumi Sawergading mengukurnya konsesi Vale semakin meluas. Bagaimana tanggapan Anda?

Wilayah dan luas konsesi 

1. Bahodopi, Sulteng 22,699 ha

2. Sorowako, Sulsel, 70,566 ha

3. Pomalaa, Sultra, 20,286 ha

4. Suasua, Sultra, 4,466 ha

Total luas lahan Kontrak Karya PT Vale saat ini 118,017 ha

Amandemen Kontrak Karya (KK) PT Vale yang ditandatangani pada tanggal 17 Oktober 2014 tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam renegosiasi dengan Pemerintah RI sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Minerba. 

Amandemen KK PT Vale tersebut justru mengurangi luas wilayah KK PT Vale di Sulawesi Selatan dari sekitar 118.000 ha menjadi seluas kurang-lebih 70.000 ha. Tidak terdapat penambahan lahan baru terhadap luas wilayah KK PT Vale.

Apa betul Vale klaim sepihak lahan masyarakat adat?

Sebagai perusahaan terbuka dan perusahaan yang terikat dengan sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia maupun di dunia internasional, PT Vale Indonesia tidak pernah dan tidak akan pernah mengambil hak-hak pihak lain. 

Perseroan sangat taat terhadap aturan dan menjunjung tinggi terkait keberadaan alas hukum. Bisa dipastikan seluruh lahan yang dikelola dan masuk dalam lahan konsesi telah memiliki dokumen lengkap.

Bagaimana bentuk komunikasi antar Vale dan masyarakat adat sebelum melakukan konsesi?

Perseroan sangat membuka ruang komunikasi bagi siapa saja, termasuk masyarakat adat. 

Pada saat awal kegiatan operasional di wilayah konsesi, belum ada entitas adat dalam bentuk kelembagaan/organisasi, Namun demikian, praktik yang dilakukan adalah membangun interaksi komunikasi dengan para pemangku kepentingan yang ada di wilayah operasional, baik tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan dan tokoh pemuda setempat, dan praktik tersebut masih berjalan secara intens hingga saat ini. 

Dalam perjalanannya pada akhir periode 90-an hingga saat ini, telah bermunculan lembaga-lembaga atau organisasi adat yang memiliki identitas masing-masing. PT Vale Indonesia menghargai setiap entitas yang ada di wilayah operasionalnya dan terus membangun hubungan yang baik dengan semua lembaga yang ada, khususnya lembaga yang mendapat mengakuan resmi dari pemerintah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat. 

Berbagai program justru telah didorong untuk mengakomodir kepentingan entitas adat yang ada seperti Pasitabe, KWAS, Kedatuan Luwu, Kemokolean Nuha, Mokole Matano, dst.

Baca Juga: Nestapa Masyarakat Luwu Timur di Tengah Aktivitas Tambang

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya