Makassar Kembali Raih WTP di Akhir Masa Jabatan Wali Kota Danny 

Makassar konsisten memperoleh penghargaan tersebut

Makassar, IDN Times - Mampu mempertahankan pengelolaan keuangan daerah secara bersih dan transparan, Kota Makassar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2018. Makassar konsisten memperoleh penghargaan tersebut selama empat tahun berturut-turut di bawah kepemimpinan Wali Kota Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto hingga H-5 akhir masa jabatannya.

1. Penghargaan tersebut sekaligus menjadi sejarah baru dalam catatan Pemerintah Kota Makassar

Makassar Kembali Raih WTP di Akhir Masa Jabatan Wali Kota Danny IDN Times/Pemkot Makassar

Penghargaan tersebut sekaligus menjadi sejarah baru dalam catatan Pemerintah Kota Makassar di mana sejak puluhan tahun sebelumnya kota ini tidak pernah sekalipun mendapatkan opini WTP.

“WTP yang keempat ini menyempurnakan tugas kami. Kunci dari semua penilaian pemerintahan di negeri ini adalah WTP. Tentu hal ini tidak sia-sia karena minggu lalu juga kami dinobatkan sebagai kota dengan tingkat LPPD tertinggi nomor satu secara nasional, tiga kali berturut-turut mengikuti WTP,” ucap Wali Kota Danny di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Jumat, (3/5).

2. Wali Kota Danny pun berharap WTP keempat tersebut akan memberikan dukungan kuat kepada pemerintah selanjutnya

Makassar Kembali Raih WTP di Akhir Masa Jabatan Wali Kota Danny IDN Times/Pemkot Makassar

Karena itu pula, Wali Kota Danny mengatakan, Pemerintah Kota Makassar dinobatkan penghargaan Prasamya Purnakarya Nugeraha dengan nilai tertinggi sepanjang sejarah LPPD.

Wali Kota Danny pun berharap WTP keempat tersebut akan memberikan dukungan kuat kepada pemerintah selanjutnya untuk terus menjaga tradisi prestasi dan open government serta transparansi di Kota Makassar.

3. Pemberian WTP tersebut berdasarkan audit laporan keuangan pemerintah daerah

Makassar Kembali Raih WTP di Akhir Masa Jabatan Wali Kota Danny IDN Times/Pemkot Makassar

Sementara itu, Ketua BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan Wahyu Priono mengatakan pemberian WTP tersebut berdasarkan audit laporan keuangan pemerintah daerah yang diserahkan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum.

“Untuk menentukan meraih opini WTP atau tidak tim kami mempertimbangkan juga kepatuhan atau ketaatan terhadap perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan,” tutur Wahyu.

Memang ada beberapa temuan dalam pemeriksaan yang dilakukan. Akan tetapi, menurut Wahyu, secara nilai masih dalam batas wajar. Wahyu mengatakan, hal tersebut tetap dianggap salah tetapi kesalahan wajar dan tidak memengaruhi penyajian laporan keuangan.

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya