Kelompok Bersenjata Busur Menyerang di Antang, 4 Orang Ditangkap

Polisi sebut motif penyerangan terkait balas dendam

Makassar, IDN Times - Video penyerangan oleh sekelompok pemuda bersenjata busur panah di Jalan Pannara, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, beredar di media sosial.

Rekaman video yang berasal dari sebuah kamera CCTV menunjukkan peristiwa itu terjadi pada Senin (8/7/2024) sekitar pukul 12 malam. Dalam video itu, para pelaku terlihat mendatangi beberapa orang yang tengah nongkrong di pinggir jalan. Pelaku yang terancam pun berlarian.

Kapolsek Manggala Kompol Syamsuardi membenarkan kejadian itu. Dari hasil penyelidikan, Unit Reserse Kriminal Polsek Manggala telah menangkap sebagian pelaku.

“Empat orang sudah kami amankan. Sisanya masih buron,” kata Kapolsek kepada jurnalis, Kamis (11/7/2024).

Baca Juga: PDAM Makassar Polisikan eks Karyawan Terkait Penipuan Modus Loker

1. Pelaku menyerang membabi buta

Syamsuardi menjelaskan, saat kejadian, pelaku datang bergerombol dengan sepeda motor. Mereka kemudian menyerang dengan busur dan parang.

Dia melanjutkan, para pelaku yang mengenakan penutup kepala itu menyerang pemuda dan pengunjung warung. Beberapa bahkan melepaskan anak panah secara membabi buta.

“Mereka datang dari  Kabupaten Gowa,” ucap Syamsuardi.

2. Lima pelaku yang buron dikantongi identitasnya

Kelompok Bersenjata Busur Menyerang di Antang, 4 Orang DitangkapIlustrasi borgol. (IDN Times)

Mereka yang ditangkap yakni (AR (19), AN (19), MA (18) dan RR (16). “Kita tangkap pas dapat laporan dua orang di sekitar Jalan Tamangapa Raya. Dua lagi pengembangan di (Kabupaten) Gowa," ucap Kapolsek.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti dua unit sepeda motor, beberapa bilah parang, dan busur beserta anak panah. Untuk lima pelaku lain, polisi telah mengantongi identitasnya. 

3. Penyerangan berlatar balas dendam

Kelompok Bersenjata Busur Menyerang di Antang, 4 Orang DitangkapIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amelia)

Berdasarkan hasil interogasi, kata Syamsuardi, penyerangan dilandasi balas dendam. “Awalnya para pelaku ini diserang di Gowa. Lalu mau balas dendam. Mengakunya cuman memancing, tapi kalau kita lihat ada satu dua orang yang lepaskan busur,” ujarnya.

Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan hukum di Mapolsek Manggala. Para pelaku bakal dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951, Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun penjara.

Baca Juga: Viral Dugaan Sepak Bola Gajah di Kompetisi Usia Dini Makassar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya