Pemerkosa Gadis Difabel Dijerat Pasal Penculikan  

Pelaku sudah dijerat tiga pasal

Makassar, IDN Times - Polrestabes Makassar kembali menjerat pelaku dugaan penyekapan terhadap perempuan difabel bisu dengan Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan. Saat ini menurut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono pelaku telah dikenakan tiga pasal dalam kasus tersebut.

Sebelumnya lelaki berusia 26 tahun itu dikenakan Pasal 33 ayat 1 dan. Pasal 351 ayat 1 tentang penyekapan. Pelaku mengaku berhubungan intim selama dua kali atas dasar suka sama suka.

“Itu kan berdasarkan keterangan tersangka, kita belum klarifikasi dari korban,” tutur Wirdhanto, Jumat (30/11).


 

1. Belum ada bukti mengarah ke perdagangan manusia dan pemerkosaan

Pemerkosa Gadis Difabel Dijerat Pasal Penculikan  koreabizwire.com

Dia mengatakan penyidik masih mendalami kasus yang dialami perempuan difabel itu. Karena untuk menjerat ke pasal pemerkosaan dan perdagangn manusia harus memiliki alat bukti. “Kita belum temukan alat bukti mengarah ke sana jadi masih kita dalami,” ucap Wirdhanto.

Saat ini polisi tengah menggandeng penerjemah untuk korban supaya bisa diterjemahkan bahasa isyaratnya kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Karena korban masih dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara.

“Ke depan kita juga akan lihat apa korban butuh psikiater,” katanya.


 

2. Pelaku harus dijerat pasal perdagangan manusia

Pemerkosa Gadis Difabel Dijerat Pasal Penculikan  IDN Times/Sukma Shakti

Direktur Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (Perdik) Abdul Rahman mengatakan pihaknya memang telah bertemu penyidik PPA Polrestabes Makassar. Polisi mengaku belum memiliki alat bukti untuk mengarah ke pasal tersebut.

“Tapi alibi dari kepolisian bisa terjawab dengan pengakuan korban yang mengatakan dijual seharga Rp500-700 ribu,” ucap Gusdur sapaan Abdul Rahman.

Apalagi kata dia, hasil interogasi dari Timsus Polda Sulsel juga mengatakan jika korban diperkosa dan dijual kepada teman pelaku. Ini bisa menjadi patokan penyidik Polrestabes Makassar. “Kan sudah jelas uang itu digunakan untuk membeli sabu,” ucap dia.


 

Baca Juga: Polisi Cari Bukti Lain untuk Jerat Pemerkosa Gadis Difabel di Makassar

3. Teman korban yang difabel tuli belum ditemukan

Pemerkosa Gadis Difabel Dijerat Pasal Penculikan  IDN Times/Sukma Shakti

Abdul Rahman mengatakan polisi masih mencari teman korban yang difabel tuli karena menghilang pasca kejadian itu. Penyidik bahkan belum mengetahui keberadaan teman korban yang akan dijadikan saksi dalam kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan.

Untuk membantu polisi, Ketua Himpunan Difabel Wanita Indonesia (HDWI) Sulsel, Maria Un  juga mengatakan pihaknya bekerja sama dengan lembaga-lembaga bantuan hukum untuk mengawal kasus tersebut. Terutama dengan mengambil keterangan dari korban yang didampingi penerjemah.

Baca Juga: Polisi Didesak Kenakan Pasal Berlapis untuk Pemerkosa Gadis Difabel

Topik:

  • M Gunawan Mashar

Berita Terkini Lainnya