Pedagang Pasar Sentral Gugat Pemkot di PN Makassar

Sidang perdana kasus perdata ditunda

Makassar, IDN Times - Sebanyak 500 pedagang Pasar Sentral mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan ini mereke layangkan terkait penggusuran ratusan pedagang yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Satuan Rumah Susun, yang dilakukan oleh Pemkot Makassar.

Ketua tim kuasa hukum pedagang, Erwin Kallo mengatakan rencana sidang perdana digelar Senin (3/12), tapi ditunda sebab kuasa hukum Pemerintah Kota Makassar dan PT Melati Tunggal Inti Raya (MTIR) tak hadir. “Sidang ditunda Kamis (6/12),” ucap Erwin di PN Makassar.

 

1. Relokasi dan kepemilikan lahan jadi gugatan dalam sidang perdata

Pedagang Pasar Sentral Gugat Pemkot di PN MakassarIDN Times Sulsel/Didit Hariyadi

Erwin mengatakan bahwa pihaknya mengajukan gugatan lantaran merasa dirugikan dengan rencana penggusuran lapak para pedagang. Pasalnya mereka memiliki bukti dan selalu membayar retribusi ke pemerintah setempat.

“Masalahnya ada bukti pedagang termasuk tanahnya dikuasai,” tutur Erwin. 

Erwin menyebutkan pedagang yang keberatan direlokasi sekitar 500 orang sehingga melayangkan gugatan ke pengadilan. Namun yang menjadi rincian dalam perkara perdata itu belum ditahu jelas karena sidangnya ditunda. Sidang perdata tersebut diketuai majelis hakim, Ahdar dan dua anggotanya yaitu Suratno serta Harto Pancono.

“Hari ini kita hanya serahkan berkas administrasi pendamping hukumnya,” ucap Erwin.

 

Baca Juga: Puisi Tentang Doa Si Pedagang Kaki Lima

2. Kuasa hukum imbau seluruh pihak menghargai proses hukum

Pedagang Pasar Sentral Gugat Pemkot di PN MakassarIDN TImes Sulsel/ Didit Hariyadi

Erwin mengatakan pemerintah setempat, pengembang, dan polisi harus menahan diri, tidak melakukan penggusuran karena masih berproses hukum. Sidang perdana sudah dibuka meski mengalami penundaan. “Jangan bikin gerakan lagi yang bisa mencederai hukum,” tutur Erwin. 

Masyarakat juga diimbau tidak melakukan transaksi pada objek perkara, jangan membeli dan membayar lods yang ada di Makassar Mall. Sebab masih berproses hukum sehingga harus dihormati.

“Kalau ada yang bayar dan kita menang di pengadilan, kami tak bertanggung jawab,” ucap Erwin. “Di sini akan dilihat siapa yang salah dan benar,” tambahnya.

 

3. Penggusuran ada mekanismenya

Pedagang Pasar Sentral Gugat Pemkot di PN MakassarIDN Times Sulsel/ Didit Hariyadi

Dia mengatakan bahwa pemerintah dan pengembang tidak boleh serta-merta melakukan penggusuran ke lapak pedagang sekitar Pasar Sentral. Pasalnya ada mekanisme atau prosedurnya, misalnya surat perintah dari Pemkot Makassar dan putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Kalau ada penggusuran itu cacat hukum,” tuturnya.

Tak hanya itu, ia juga meminta kepada pemerintah setempat dan pengembang agar memindahkan alat berat yang ada di lokasi. Sebab itu merupakan salah satu bentuk intimidasi kepada para pedagang. “Pedagang itu dibina,” tambahnya. 

 

Baca Juga: Dua Tahun Setelah Penggusuran, 24 Warga Kampung Akuarium Meninggal Dunia 

Topik:

  • M Gunawan Mashar

Berita Terkini Lainnya