Monev KPK, Ratusan Aset Pemprov Sulsel Belum Tersertifikat

KPK dorong peningkatkan pendapatan asli daerah

Makassar, IDN Times - Tim Koordinasi Wilayah (Korwil) VIII Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring evaluasi (monev) dalam program koordinasi supervisi pencegahan di Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut akan berlangsung mulai Senin 2 Juli - Jumat 5 Juli.

Dalam keterangan tertulis juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK akan terus memantau setiap perkembangan terkait optimalisasi penerimaan daerah dan manajemen aset daerah.

"Sebelumnya KPK juga melakukan monev pada Mei lalu," ucap Febri, Senin malam (1/7).

Baca Juga: KPK Monitoring 25 Daftar Aset Pemkot Makassar Bermasalah

1. KPK dorong meningkatkan penerimaan asli daerah

Monev KPK, Ratusan Aset Pemprov Sulsel Belum TersertifikatIDN Times/Santi Dewi

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pihaknya juga mendorong agar seluruh pihak melakukan langkah strategis agar pendapatan asli daerah meningkat. Saat ini, KPK mencatat penerimaan pajak per Juni 2019 mencapai Rp175,3 miliar naik 12 persen dari periode yang sama di tahun 2018.

"KPK juga mendorong dilakukan utilitas data pada sektor lainnya. Tidak berhenti pada terobosan untuk mengintegrasikan data pajak dengan NIK," ujar Febri.

2. Baru 335 bidang tanah yang telah disertifikatkan aset milik Pemprov Sulsel

Monev KPK, Ratusan Aset Pemprov Sulsel Belum TersertifikatIDN Times/Santi Dewi

Dia menyebutkan bahwa pengelolaan aset pada monev sebelumnya sebanyak 335 bidang tanah yang telah disertifikatkan dari total 790 bidang tanah aset milik Pemprov Sulsel.

Termasuk di dalamnya ada 41 aset Pemprov Sulsel lainnya yang bermasalah. "Kalau monev kali ini ada 6 bidang tanah telah disertifikat, jadi total semua 341," ujarnya.

3. Fokus KPK selanjutnya fasum dan fasos di pemerintah daerah

Monev KPK, Ratusan Aset Pemprov Sulsel Belum TersertifikatIDN Times/Aan Pranata

Setelah melakukan monev di Pemprov Sulsel, kata Febri, selanjutnya tim akan difokuskan pada beberapa pemerintah kabupaten/kota mulai dari Kota Makassar, Palopo, Parepare, Maros, dan Gowa.

Untuk menindaklanjuti penertiban fasum dan fasos, penertiban kendaraan dinas dan optimalisasi aset daerah yang dapat menyumbangkan PAD.

Di dalamnya ada perkembangan pemasangan alat perekaman pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, perkembangan host to host PBB dan BPHTB.

"Fokus utama kita mengevaluasi perkembangan pensertifikatan aset pemda dan penyelesaian aset bermasalah," tambahnya.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya